Dugaan Kampanye Pakai Fasilitas Negara, HMI Akan Laporkan Jokowi
Ahad, 3 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Gorontalo dan Sulawesi Tenggara berbuntut pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.
Pelaporan itu akan dilakukan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) melalui Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI).
“Hari Senin tanggal 4 maret 2019, kami akan ke Bawaslu RI membawa berkas dan bukti untuk melaporkan pelanggaran ini,” terang Wakil Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, Rizki Juli Andika, Sabtu malam (2/3).
Rizki mengatakan, pelaporan dilakukan atas dugaan Presiden Jokowi melakukan sosialiasi dirinya sebagai calon presiden petahana dengan memanfaatkan fasilitas negara.
“Diduga kunjungan Jokowi (ke Gorontalo dan Sulteng) itu bukan merupakan kunjungan kerja sebagai Presiden sebagaimana dalam peemberitaan media massa, melainkan dalam kunjungan kampanye untuk mensosialisasikan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Bapak Joko Widodo-Maruf Amin,” tegas Rizki
Rizki melanjutkan, Jokowi ditengarai melanggar undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 281 ayat (1), aturan soal pejabat melakukan kampanye yang melarang menggunakan fasilitas jabatan dan harus cuti di luar tanggungan negara.
“Bawaslu harus bertindak cepat guna memproses adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden dan pihak-pihak yang ikut terlibat,” tegas Rizki.
Rizki menegaskan, pelaporan yag dilakukan pihaknya adalah gerakan moral dan tidak ada kepentingan politik praktis dibaliknya.
“Ini gerakan moral turut serta berada ditengah masyarakat mengawal pemilu 2019 agar berjalan dengan baik dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas dia.
Foto: Rizki Juli Andika
Sumber: Rmol
Faktakini.com, Jakarta - Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Gorontalo dan Sulawesi Tenggara berbuntut pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.
Pelaporan itu akan dilakukan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) melalui Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI).
“Hari Senin tanggal 4 maret 2019, kami akan ke Bawaslu RI membawa berkas dan bukti untuk melaporkan pelanggaran ini,” terang Wakil Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, Rizki Juli Andika, Sabtu malam (2/3).
Rizki mengatakan, pelaporan dilakukan atas dugaan Presiden Jokowi melakukan sosialiasi dirinya sebagai calon presiden petahana dengan memanfaatkan fasilitas negara.
“Diduga kunjungan Jokowi (ke Gorontalo dan Sulteng) itu bukan merupakan kunjungan kerja sebagai Presiden sebagaimana dalam peemberitaan media massa, melainkan dalam kunjungan kampanye untuk mensosialisasikan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Bapak Joko Widodo-Maruf Amin,” tegas Rizki
Rizki melanjutkan, Jokowi ditengarai melanggar undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 281 ayat (1), aturan soal pejabat melakukan kampanye yang melarang menggunakan fasilitas jabatan dan harus cuti di luar tanggungan negara.
“Bawaslu harus bertindak cepat guna memproses adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden dan pihak-pihak yang ikut terlibat,” tegas Rizki.
Rizki menegaskan, pelaporan yag dilakukan pihaknya adalah gerakan moral dan tidak ada kepentingan politik praktis dibaliknya.
“Ini gerakan moral turut serta berada ditengah masyarakat mengawal pemilu 2019 agar berjalan dengan baik dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas dia.
Foto: Rizki Juli Andika
Sumber: Rmol