Eks Boss Lippo Eddy Sindoro Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Kelas Kakap Hari Ini
Rabu, 6 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang vonis kasus suap eks panitera PN Jakpus Edy Nasution. Sidang vonis itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya besok pagi pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Eddy Sindoro, Luhut Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (5/3/2019).
Dalam nota pembelaan, Eddy Sindoro membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Eddy juga meminta hakim memutusnya bebas murni.
Dia juga membantah jika disebut memberikan kado pernikahan kepada anak Edy Nasution dan dikaitkan dengan perkara kasus PT AAL di PN Jakpus saat itu. Eddy mengaku tidak pernah berhubungan dengan Edy, apalagi memberi perintah memberikan uang Rp 50 juta.
"Sepenuhnya saya yakin bahwa saya tidak bersalah," kata Eddy saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Jaksa sebelumnya menuntut Eddy 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy Sindoro diyakini jaksa bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Eddy diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang vonis kasus suap eks panitera PN Jakpus Edy Nasution. Sidang vonis itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya besok pagi pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Eddy Sindoro, Luhut Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (5/3/2019).
Dalam nota pembelaan, Eddy Sindoro membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Eddy juga meminta hakim memutusnya bebas murni.
Dia juga membantah jika disebut memberikan kado pernikahan kepada anak Edy Nasution dan dikaitkan dengan perkara kasus PT AAL di PN Jakpus saat itu. Eddy mengaku tidak pernah berhubungan dengan Edy, apalagi memberi perintah memberikan uang Rp 50 juta.
"Sepenuhnya saya yakin bahwa saya tidak bersalah," kata Eddy saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Jaksa sebelumnya menuntut Eddy 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy Sindoro diyakini jaksa bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Eddy diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Detik