Jubir BPN Laporkan Penghadangan Kampanye Oleh Preman Pro Petahana Ke Bawaslu Dharmasraya
Senin, 25 Maret 2019
Faktakini.com, Padang - Andre Rosiade, Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan penghadangan kampanyenya ke Bawaslu Dharmasraya, Sumatera Barat. Andre melaporkan penghadangan saat mendatangi Pasar Sungai Rumbai.
"Saya diteriaki dan diintimidasi. Mereka juga mencoba mengusir dan mengintimidasi masyarakat dan pedagang pasar untuk memilih Jokowi," kata Andre kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Andre menerangkan --sebagaimana video yang beredar di social media-- sejumlah orang mengenakan atribut paslon 01 berteriak ke arah Andre dan rombongan.
Padahal Andre datang untuk berkampanye dan bersafari politik. Andre juga tercatat sebagai caleg Gerindra untuk DPR Dapil Sumbar 1.
"Saya sudah berkeliling berbagai daerah di Dharmasraya ini. Semuanya welcome, terbuka. Sambutannya selama ini positif. Bahkan sebelum masuk Sungai Rumbai, saya berkeliling tiga pasar, yakni Pasar Senggol Sitiung, Pasar Koto Baru dan Pasar Pulau Punjung. Responsnya sangat bagus banyak warga mengelu-elukan Pak Prabowo. Tapi sampai di Sungai Rumbai ini saya dihadang para pendukung bergaya preman," katanya.
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra itu menyesalkan upaya penghadangan terhadap dirinya.
"Perilaku mereka sangat menyedihkan. Ini bukan budaya Minangkabau. Orang Minang tidak pernah melakukan budaya politik preman," imbuhnya.
Meski mendapat hadangan, Andre tetap tenang keluar pasar dan meninggalkan lokasi. Andre juga meminta warga dan pendukung untuk tidak takut dengan segala bentuk intimidasi.
Karena itu, setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Andre mengadu ke Bawaslu. Mereka melaporkan tiga orang di antara massa yang berusaha mengganggu.
Laporan dibuat, Ketua Relawan Pemenangan Andre Rosiade, Junaindra Sumawan. Aduan diterima petugas Bawaslu Dharmasraya, Rudi Irawan.
Ketiga orang yang diduga menghadang dilaporkan melanggar Pasal 491 tentang Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu.
Foto: Ketua Relawan Pemenangan Andre Rosiade, Junaindra Sumawan melapor ke Bawaslu soal penghadangan kampanye Andre Rosiade/Foto: Istimewa
Sumber: Detik
Faktakini.com, Padang - Andre Rosiade, Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan penghadangan kampanyenya ke Bawaslu Dharmasraya, Sumatera Barat. Andre melaporkan penghadangan saat mendatangi Pasar Sungai Rumbai.
"Saya diteriaki dan diintimidasi. Mereka juga mencoba mengusir dan mengintimidasi masyarakat dan pedagang pasar untuk memilih Jokowi," kata Andre kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Andre menerangkan --sebagaimana video yang beredar di social media-- sejumlah orang mengenakan atribut paslon 01 berteriak ke arah Andre dan rombongan.
Padahal Andre datang untuk berkampanye dan bersafari politik. Andre juga tercatat sebagai caleg Gerindra untuk DPR Dapil Sumbar 1.
"Saya sudah berkeliling berbagai daerah di Dharmasraya ini. Semuanya welcome, terbuka. Sambutannya selama ini positif. Bahkan sebelum masuk Sungai Rumbai, saya berkeliling tiga pasar, yakni Pasar Senggol Sitiung, Pasar Koto Baru dan Pasar Pulau Punjung. Responsnya sangat bagus banyak warga mengelu-elukan Pak Prabowo. Tapi sampai di Sungai Rumbai ini saya dihadang para pendukung bergaya preman," katanya.
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra itu menyesalkan upaya penghadangan terhadap dirinya.
"Perilaku mereka sangat menyedihkan. Ini bukan budaya Minangkabau. Orang Minang tidak pernah melakukan budaya politik preman," imbuhnya.
Meski mendapat hadangan, Andre tetap tenang keluar pasar dan meninggalkan lokasi. Andre juga meminta warga dan pendukung untuk tidak takut dengan segala bentuk intimidasi.
Karena itu, setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Andre mengadu ke Bawaslu. Mereka melaporkan tiga orang di antara massa yang berusaha mengganggu.
Laporan dibuat, Ketua Relawan Pemenangan Andre Rosiade, Junaindra Sumawan. Aduan diterima petugas Bawaslu Dharmasraya, Rudi Irawan.
Ketiga orang yang diduga menghadang dilaporkan melanggar Pasal 491 tentang Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu.
Foto: Ketua Relawan Pemenangan Andre Rosiade, Junaindra Sumawan melapor ke Bawaslu soal penghadangan kampanye Andre Rosiade/Foto: Istimewa
Sumber: Detik