Kampanyekan Prabowo Di Facebook, PNS di Medan Divonis 3 Bulan Penjara

Rabu, 27 Maret 2019

Faktakini.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara memvonis Ibrahim Martabaya pidana selama 3 bulan penjara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu karena mengampanyekan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di akun facebooknya.

"Menghukum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara, denda sebesar Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris membacakan amart putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/3).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dakwaan JPU.

"Adapun hal-hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan aparatur sipil negara yang seharusnya netral. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," sebut Aswardi.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana selama enam bulan penjara.

Menyikapi vonis ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Ibrahim didampingi istrinya enggan mengomentari putusan itu. Sementara, Kadlan Sinaga, salah seorang tim JPU menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) Sumatra Utara.

"Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia mengunggah foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukkan simbol jari dua," kata Kadlan.

Seharusnya lanjut Kadlan, sebagai aparatur sipil negara, terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Sebab hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Untuk putusan ini, kita masih pikir-pikir. Kita akan minta arahan pimpinan dulu," terangnya

Seperti diketahui, terdakwa mengunggah foto di akun facebooknya soal dukungan kepada Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain ada #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

Foto: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Ibrahim Martabaya dengan pidana selama 3 bulan penjara. Pegawai PTPN IV itu mengampanyekan Prabowo di akun facebooknya.

Sumber: CNNI

Posting Komentar untuk "Kampanyekan Prabowo Di Facebook, PNS di Medan Divonis 3 Bulan Penjara"