Kembali Disidang, Habib Bahar Bin Smith Didukung Ustadz Haikal Hasan

Rabu, 6 Maret 2019

Faktakini.com, Bandung - Ustadz Haikal Hassan hadir dalam sidang lanjutan kasus tuduhan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga Habib palsu, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Sidang berlangsung di Gedung Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Maret 2019.

Sidang lanjutan Habib Bahar mengagendakan eksepsi menanggapi materi dakwaan yang dibacakan pekan lalu, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Dalam kunjungannya, Ustadz Haikal memberikan dukungan penuh kepada Habib Bahar dan berharap proses persidangan berlangsung adil.

“Polisi menjalankan tugasnya, mencari barang-barang bukti, menyajikan atas dasar laporan daripada masyarakat. Bagus, kita apresiasi,” ujar Ustadz Haikal di sela persidangan, Rabu, 6 Maret 2019.

Sementara itu, di luar persidangan, ribuan umat Islam yang mendukung Habib Bahar bin Smith melakukan orasi mengawal keadilan dalam proses persidangan.

Orasi dilakukan para pendukung dari Front Pembela Islam (FPI), Majelis Pembela Rasulullah dan lainnya.

Habib Bahar bin Smith diadili dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Habib Bahar bin Smith sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa kasus ini karena pembelaannya terhadap Dzurriyah Rasulullah.

Habib Bahar tidak rela nasab Rasulullah SAW dipermainkan oleh para Habib-Habib palsu, oleh karena itu beliau menyatakan akan selalu mengambil langkah tegas terhadap para Habib palsu.

Sumber: Viva