Korlabi Siap Cabut Laporan Bila Said Agil Siradj Minta Maaf Pada Habib Rizieq Shihab
Selasa, 19 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Ketum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Ustadz Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Ustadz Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Ustadz Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
"Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Ustadz Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Ustadz Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh kita kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan," jelas Damai.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Ustadz Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Damai menilai, selain mengandung ujaran kebencian, pernyataan Said Aqil dapat memprovokasi kelompok pendukung Prabowo. Sebab, sebut Damai, kata-kata seperti 'radikal' dan 'teroris' bermakna negatif.
"Selain memecah belah umat, (pernyataan Said Aqil) juga bertendensi untuk mengurangi atau menjelek-jelekkan, provokasi terhadap kelompok Prabowo, 02. Karena di situ dikatakan terdapat kelompok radikalis, teroris, ekstremis. Itu kan artinya orang-orang jahat, orang-orang peneror," jelasnya.
Meski demikian, Ustadz Damai Yang Ikut dalam Ijtima' Ulama, masih membuka pintu maaf bagi Said Aqil. Dia menyatakan mempertimbangkan untuk mencabut laporan itu, tapi dengan syarat.
"SAS (Said Aqil Siroj) menghadap imam kami, imam besar Habib Rizieq Syihab di Mekah. Silakan tabayun dan/atau menyampaikan permintaan maaf. SAS setelah pertemuan mendapatkan surat rekomendasi agar saya selaku pelapor Damai Hari Lubis, Ketua AAB, mencabut laporan yang dibuat," terang Damai.
Foto: Ustadz Damai Hari Lubis menunjukkan bukti laporan, hari ini Selasa (19/3/2019)
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Ketum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Ustadz Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Ustadz Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Ustadz Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
"Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Ustadz Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Ustadz Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh kita kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan," jelas Damai.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Ustadz Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Damai menilai, selain mengandung ujaran kebencian, pernyataan Said Aqil dapat memprovokasi kelompok pendukung Prabowo. Sebab, sebut Damai, kata-kata seperti 'radikal' dan 'teroris' bermakna negatif.
"Selain memecah belah umat, (pernyataan Said Aqil) juga bertendensi untuk mengurangi atau menjelek-jelekkan, provokasi terhadap kelompok Prabowo, 02. Karena di situ dikatakan terdapat kelompok radikalis, teroris, ekstremis. Itu kan artinya orang-orang jahat, orang-orang peneror," jelasnya.
Meski demikian, Ustadz Damai Yang Ikut dalam Ijtima' Ulama, masih membuka pintu maaf bagi Said Aqil. Dia menyatakan mempertimbangkan untuk mencabut laporan itu, tapi dengan syarat.
"SAS (Said Aqil Siroj) menghadap imam kami, imam besar Habib Rizieq Syihab di Mekah. Silakan tabayun dan/atau menyampaikan permintaan maaf. SAS setelah pertemuan mendapatkan surat rekomendasi agar saya selaku pelapor Damai Hari Lubis, Ketua AAB, mencabut laporan yang dibuat," terang Damai.
Foto: Ustadz Damai Hari Lubis menunjukkan bukti laporan, hari ini Selasa (19/3/2019)
Sumber: Detik