Kuasa Hukum Sebut Lebih dari Satu Jenderal Terlibat Penyiraman Novel
Rabu, 13 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, ada keterlibatan Jenderal dari kepolisian dalam penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut Alghiffari, jenderal yang terlibat lebih dari satu orang. Keterlibatan jenderal itu terungkap dari hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Selamatkan KPK. Hanya saja dia masih menutupi siapa jenderal tersebut.
"Ada beberapa nama jenderal. Tidak hanya satu, lebih dari satu," kata Alghiffari di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam 12 Maret 2019.
Alghif menilai, teror terhadap Novel bagian dari upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, dia meminta pimpinan KPK menerapkan pasal obstruction of justice dalam kasus teror ke Novel.
Selain itu, menurut Alghif penerapan pasal ini, sekaligus bisa menjadi opsi untuk mengungkap dalang penyiraman air keras itu. Terlebih ketika presiden atau kepolisian tak kunjung menuntaskan kasus ini.
"Memang KPK tidak punya tools untuk menekan presiden ataupun menekan kepolisian. Tapi KPK punya tools mengungkap kasus Novel Baswedan. Lewat apa? Lewat obstruction of justice," paparnya.
"Jika KPK bersedia mengungkap kasus Novel Baswedan dengan track obstruction of justice. Kita akan buka seluruhnya laporan final dari investigasi versi masyarakat sipil," sambungnya.
Foto: Tim kuasa hukum Novel Baswedan memberikan keterangan pers.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, ada keterlibatan Jenderal dari kepolisian dalam penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut Alghiffari, jenderal yang terlibat lebih dari satu orang. Keterlibatan jenderal itu terungkap dari hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Selamatkan KPK. Hanya saja dia masih menutupi siapa jenderal tersebut.
"Ada beberapa nama jenderal. Tidak hanya satu, lebih dari satu," kata Alghiffari di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam 12 Maret 2019.
Alghif menilai, teror terhadap Novel bagian dari upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, dia meminta pimpinan KPK menerapkan pasal obstruction of justice dalam kasus teror ke Novel.
Selain itu, menurut Alghif penerapan pasal ini, sekaligus bisa menjadi opsi untuk mengungkap dalang penyiraman air keras itu. Terlebih ketika presiden atau kepolisian tak kunjung menuntaskan kasus ini.
"Memang KPK tidak punya tools untuk menekan presiden ataupun menekan kepolisian. Tapi KPK punya tools mengungkap kasus Novel Baswedan. Lewat apa? Lewat obstruction of justice," paparnya.
"Jika KPK bersedia mengungkap kasus Novel Baswedan dengan track obstruction of justice. Kita akan buka seluruhnya laporan final dari investigasi versi masyarakat sipil," sambungnya.
Foto: Tim kuasa hukum Novel Baswedan memberikan keterangan pers.
Sumber: Viva