Mahathir: Siti Aisyah Bebas Itu Murni Proses Hukum Di Pengadilan, Tak Ada Lobby-Lobby Indonesia

Selasa, 12 Maret 2019

Faktakini.com, Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohamad secara tegas menyatakan pembebasan Siti Aisyah adalah murni urusan hukum.

Mahathir mengaku tidak mengetahui ada lobi dari Indonesia untuk pembebasan terdakwa pembunuhan Kim Jong-Nam, Siti Aisyah seperti yang kini sedang coba diklaim oleh beberapa pihak.

"Saya tidak memiliki informasi (tentang hal itu)," kata Mahathir saat ditanya wartawan di Malaysia, seperti dilansir The Star, Selasa (12/3/2019).

Menurut Mahathir, pembebasan Siti Aisyah berdasarkan keputusan pengadilan. Prosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan kemudian dia dipulangkan. Jadi, itu adalah proses yang sesuai hukum," ucapnya.

"Saya tidak tahu detailnya tapi jaksa penuntut dapat mencabut tuntutan hingga membebaskan," sambung Mahathir.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia mengklaim bebasnya Siti Aisyah tidak lepas dari lobi-lobi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menteri/kepala lembaga terkait sejak era Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad.

Pertemuan membahas pengajuan pembebasan Siti Aisyah disebut dilakukan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

"Atas perintah Bapak Presiden, kami, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Malaysia untuk mencari cara pembebasan beliau. Bapak Presiden berkomunikasi dengan baik dengan Pak Najib maupun Tun Mahathir. Ini proses panjang upaya dilakukan membantu Saudari Aisyah dan kehadiran negara sesuai Nawa Cita," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

Sumber: Detik