Mak Jleb! BPN Prabowo - Sandi Tantang Wiranto Jerat Romahurmuziy Dengan UU Terorisme
Kamis, 21 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, tidak mempermasalahkan usulan Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, untuk menjerat penyebar hoax dengan Undang Undang tentang Terorisme.
"Harapan kita kalau itu diterapkan, silakan saja, tapi tentu, sekali lagi, Pak Wiranto harus diperlakukan adil," ujar Andre di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
Ia menuturkan, belum lama ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno difitnah oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Ketua Umum NU Said Aqil Siroj dengan tuduhan pendukung khilafah.
"Saya tanya Pak Wiranto, berani enggak menerapkan undang-undang itu kepada pelaku yang saya sebutkan tadi.”
Dia mengingatkan, hukum jangan tajam ke pendukung Prabowo, tapi tumpul kepada pendukung Jokowi.
Usulan Wiranto menerapkan UU Terorisme pada penyebar hoax, menurutnya, bentuk kepanikan kubu Jokowi. Dia menganggap kubu rival mulai resah karena elektabilitas mereka merosot, sementara Prabowo perlahan naik. Akhirnya aparatur pemerintah sering membuat kebijakan gegabah.
“Ini tanda-tanda orang mau kalah: Wiranto-nya blunder, Mendagri-nya nyungsep. Itu yang terjadi. Kalau orang mau kalah, apa pun dilakukan," ujarnya.
Wiranto sebelumnya menegaskan bahwa penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara pemilu 2019 akan dijerat Undang Undang Terorisme.
"Terorisme itu kan, menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang Undang Terorisme," ujarnya.
Foto: Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, tidak mempermasalahkan usulan Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, untuk menjerat penyebar hoax dengan Undang Undang tentang Terorisme.
"Harapan kita kalau itu diterapkan, silakan saja, tapi tentu, sekali lagi, Pak Wiranto harus diperlakukan adil," ujar Andre di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
Ia menuturkan, belum lama ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno difitnah oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Ketua Umum NU Said Aqil Siroj dengan tuduhan pendukung khilafah.
"Saya tanya Pak Wiranto, berani enggak menerapkan undang-undang itu kepada pelaku yang saya sebutkan tadi.”
Dia mengingatkan, hukum jangan tajam ke pendukung Prabowo, tapi tumpul kepada pendukung Jokowi.
Usulan Wiranto menerapkan UU Terorisme pada penyebar hoax, menurutnya, bentuk kepanikan kubu Jokowi. Dia menganggap kubu rival mulai resah karena elektabilitas mereka merosot, sementara Prabowo perlahan naik. Akhirnya aparatur pemerintah sering membuat kebijakan gegabah.
“Ini tanda-tanda orang mau kalah: Wiranto-nya blunder, Mendagri-nya nyungsep. Itu yang terjadi. Kalau orang mau kalah, apa pun dilakukan," ujarnya.
Wiranto sebelumnya menegaskan bahwa penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara pemilu 2019 akan dijerat Undang Undang Terorisme.
"Terorisme itu kan, menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang Undang Terorisme," ujarnya.
Foto: Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019
Sumber: Viva