Mak Jleb! Komnas HAM: Kalau Agum Punya Bukti Serahkan Ke Jaksa Agung
Rabu, 13 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Di pekan-pekan terakhir jelang Pilpres 2019, elektabilotas meroket paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandi nampaknya semakin membikin panas pihak tertentu sehingga melontarkan berbagai tuduhan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyarankan, agar anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar yang telah menyerang Prabowo di Medsos agar menyampaikan langsung ke Jaksa Agung, HM Prasetyo mengenai peristiwa pelanggaran HAM 1998.
"Kalau Agum punya info, mestinya diserahkan ke Jaksa Agung," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Apabila Agum mempunyai data bahwa Prabowo Subianto melakukan pelanggaran HAM, maka disampaikan saja ke Kejaksaan Agung, tanpa harus menjadi isu politik nasional saat ini.
"Maka, berikan datanya ke Jagung (Kejaksaan Agung) untuk menyelesaikan secara hukum, bukan dijadikan isu politik saja," katanya.
Ia menegaskan, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan mengenai kasus pelanggaran HAM 1998 dan datanya sudah di serahkan ke Kejaksaan Agung.
"Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan, berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Agung," katanya.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - Di pekan-pekan terakhir jelang Pilpres 2019, elektabilotas meroket paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandi nampaknya semakin membikin panas pihak tertentu sehingga melontarkan berbagai tuduhan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyarankan, agar anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar yang telah menyerang Prabowo di Medsos agar menyampaikan langsung ke Jaksa Agung, HM Prasetyo mengenai peristiwa pelanggaran HAM 1998.
"Kalau Agum punya info, mestinya diserahkan ke Jaksa Agung," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Apabila Agum mempunyai data bahwa Prabowo Subianto melakukan pelanggaran HAM, maka disampaikan saja ke Kejaksaan Agung, tanpa harus menjadi isu politik nasional saat ini.
"Maka, berikan datanya ke Jagung (Kejaksaan Agung) untuk menyelesaikan secara hukum, bukan dijadikan isu politik saja," katanya.
Ia menegaskan, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan mengenai kasus pelanggaran HAM 1998 dan datanya sudah di serahkan ke Kejaksaan Agung.
"Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan, berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Agung," katanya.
Sumber: Viva