Mau Jerat Hoax Dengan UU Terorisme, Komisi I DPR Semprot Wiranto: Pemerintah Jangan Offside!

Rabu, 27 Maret 2019

Faktakini.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menilai pernyataan Menko Polhukam, Wiranto yang hendak menjerat pelaku hoax menggunakan UU Antiterorisme sebagai hal yang salah kaprah.

“Mengelompokkan hoax sebagai terorisme, apalagi sampai akan menggunakan UU Antiterorisme untuk menindak hoax, ini tidak sesuai. Pemerintah jangan offside,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3).

Ia menjelaskan, berita bohong tidak bisa disamakan dengan tindakan terorisme. Dalam aspek hukum, hoax bisa ditangani dengan UU ITE dan KUHP.

“Sementara UU Antiteerorisme ya untuk kekerasan dan ancaman kekerasan. Jadi keliru menyamakan hoax dengan terorisme,” imbuh politisi PKS ini.

Hoax, jelas Sukamta, mungkin menyebabkan keresahan. Namun hal itu bukan menjadi landasan untuk menyamakan kekerasan sebagaimana perilaku terorisme.

“Jadi (pelaku hoax) cukup dengan pendidikan, kalau tidak mempan ya dengan Undang-Undang yang ada saja,” tambahnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini menyatakan bahwa pemerintah musti hati-hati dalam mengeluarkan statemen publik.

“Pemerintah jangan sampai mengada-ada. Kecuali jika memang betul-betul ada isu yang menyebar berisi ancaman kekerasan. Beberapa kali pemerintah melalui statemennya justru memperlihatkan pembuat hoax adalah pemerintah sendiri,” ungkap Sukamta.

Salah satu yang ia contohkan adalah statement Presiden Jokowi saat debat kandidat capres yang menyebut tidak ada kasus kebakaran hutan.

Padahal, berdasarkan data yang ada, Indonesia khususnya di wilayah yang banyak memiliki area hutan masih banyak terjadi kebakaran hutan.

“Kita anti dengan hoax, termasuk hoax yang juga dibuat oleh Rezim Pemerintah itu,” pungkas Sukamta.

Ancaman Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto yang ingin menjerat para penyebar hoax Pemilu dengan Undang-Undang Antiterorisme merupakan pertanda adanya ketakutan kalah di Pilpres 2019.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengingatkan, UU Antiterorisme biasanya digunakan untuk kejahatan berskala besar dengan target objek vital.

“Ya makanya itu kan salah satu bentuk kepanikan, orang mau kalah pasti bikin kesalahan terus. Ini kan tanda-tanda orang mau kalah,” katanya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini menegaskan kalau dirinya meragukan keakuratan hasil jajak pendapat beberapa lembaga survei yang banyak memenangkan Jokowi-Maruf.

Sebab hasil survei tidaklah sesuai dengan kenyataan yang kerap mereka temui di lapangan.

Di antaranya perilaku pendukung Jokowi-Maruf yang justru tak mencerminkan sikap orang yang sudah menggenggam kemenangan. Salah satu buktinya yakni blunder yang sering dilakukan oleh para menteri di kabinet kerja Jokowi.

“Wiranto-nya blunder, Mendagri-nya nyungsep gitu loh, kan itu yang terjadi. Kalau orang mau kalah apapun dilakukan,” selorohnya.

Sumber: Eramuslim

Posting Komentar untuk "Mau Jerat Hoax Dengan UU Terorisme, Komisi I DPR Semprot Wiranto: Pemerintah Jangan Offside!"