Ngeri! Lin Rui Min Dan WNA Lainnya Di Ciamis Juga Ditemukan Masuk DPT Pemilu 2019
Senin, 4 Maret 2019
Faktakini.com, Ciamis - Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan tiga warga negara asing (WNA) di Ciamis, Jawa Barat, yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Kasus WNA masuk DPT ini sebelumnya juga terjadi di Cianjur dan Pangandaran.
"Di Ciamis dari 8 warga negara asing, tiga di antaranya ditemukan masuk DPT, ketiga WNA ini memiliki e-KTP," ujar Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Syamsul Maarif saat ditemui di kantornya Jalan Ir H Juanda Ciamis Senin (4/3/2019).
Berkaca pada kasus di Cianjur, Syamsul mengaku mengirimkan surat ke Disdukcapil meminta data WNA yang ada di Ciamis. Berdasarkan data Disdukcapil, ada 8 WNA yang tinggal di Ciamis, tiga di antaranya memiliki eKTP.
"Kemarin langsung kami lakukan pengecekan di DPTHP 2 dan aplikasi Sidalih ternyata tiga WNA itu tercatat masuk DPT," jelas Syamsul.
Langkah selanjutnya, Bawaslu Ciamis memberikan rekomendasi ke KPU Ciamis agar mencoret tiga WNA tersebut. Karena berdasarkan peraturan, syarat pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI). WNA tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"WNA tidak boleh mencoblos, meski memiliki eKTP tapi kewarganegaraannya bukan warga negara Indonesia. Temuan ini akan jadi bahan rakor Bawaslu RI, KPU RI dan Mendagri," ucapnya.
Masuknya WNA ke DPT, menurut Bawaslu kemungkinan pada awal masuk DP4 diduga tidak dicek WNA atau bukan, atau kesalahan pengimputan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis Rusli membenarkan ada 8 WNA ada di Ciamis. Sedangkan yang telah memiliki e-KTP hanya 3 WNA. Menurutnya, WNA ini menikah dengan warga Ciamis.
Identitasnya antara lain, Lin Rui Min kewarganegaraan China, berdomisili di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Ciamis.
Kedua Leslie John kewarganegaraan Inggris, berdomisili di Perum Permata Galuh blok A No 6 Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis.
Ketiga Issa Haidar kewarganegaraan Libanon, tinggal di Desa Sindanglayang, Kecamatan Sukamantri, Ciamis.
"Kemarin Bawaslu meminta data WNA yang ada di Ciamis, untuk yang tiga WNA ini sudah memiliki eKTP, karena memiliki Kitap (kartu izin tinggal tetap), sudah berada di Ciamis selama lima tahun jadi boleh punya eKTP," jelas Rusli.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Ciamis - Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan tiga warga negara asing (WNA) di Ciamis, Jawa Barat, yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Kasus WNA masuk DPT ini sebelumnya juga terjadi di Cianjur dan Pangandaran.
"Di Ciamis dari 8 warga negara asing, tiga di antaranya ditemukan masuk DPT, ketiga WNA ini memiliki e-KTP," ujar Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Syamsul Maarif saat ditemui di kantornya Jalan Ir H Juanda Ciamis Senin (4/3/2019).
Berkaca pada kasus di Cianjur, Syamsul mengaku mengirimkan surat ke Disdukcapil meminta data WNA yang ada di Ciamis. Berdasarkan data Disdukcapil, ada 8 WNA yang tinggal di Ciamis, tiga di antaranya memiliki eKTP.
"Kemarin langsung kami lakukan pengecekan di DPTHP 2 dan aplikasi Sidalih ternyata tiga WNA itu tercatat masuk DPT," jelas Syamsul.
Langkah selanjutnya, Bawaslu Ciamis memberikan rekomendasi ke KPU Ciamis agar mencoret tiga WNA tersebut. Karena berdasarkan peraturan, syarat pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI). WNA tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"WNA tidak boleh mencoblos, meski memiliki eKTP tapi kewarganegaraannya bukan warga negara Indonesia. Temuan ini akan jadi bahan rakor Bawaslu RI, KPU RI dan Mendagri," ucapnya.
Masuknya WNA ke DPT, menurut Bawaslu kemungkinan pada awal masuk DP4 diduga tidak dicek WNA atau bukan, atau kesalahan pengimputan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis Rusli membenarkan ada 8 WNA ada di Ciamis. Sedangkan yang telah memiliki e-KTP hanya 3 WNA. Menurutnya, WNA ini menikah dengan warga Ciamis.
Identitasnya antara lain, Lin Rui Min kewarganegaraan China, berdomisili di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Ciamis.
Kedua Leslie John kewarganegaraan Inggris, berdomisili di Perum Permata Galuh blok A No 6 Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis.
Ketiga Issa Haidar kewarganegaraan Libanon, tinggal di Desa Sindanglayang, Kecamatan Sukamantri, Ciamis.
"Kemarin Bawaslu meminta data WNA yang ada di Ciamis, untuk yang tiga WNA ini sudah memiliki eKTP, karena memiliki Kitap (kartu izin tinggal tetap), sudah berada di Ciamis selama lima tahun jadi boleh punya eKTP," jelas Rusli.
Sumber: Detik