Penyelenggara Pemilu Harus Jemput Bola Benahi DPT Untuk Lindungi Hak Warga Negara

Rabu, 13 Maret 2019

Faktakini.com

PENYELENGGARA PEMILU HARUS JEMPUT BOLA BENAHI DPT, LINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA.

Riuh ramai perbincangan tentang pemilu merata di se-antero negeri. Riuh ramai perbincangan tentang pemilu tidak hanya terjadi di kalangan elite semata, bahkan perbincangan ala politisi itu berlangsung hingga kelas warung kopi ala rakyat jelata.

Proses panjang pagelaran akbar pemilihan umum eksekutif dan legislatif kian mendekati puncaknya. Kurang dari dua bulan, pesta demokrasi terbesar di Republik ini akan dilangsungkan.


Meski semakin dekat pada penyelenggaraan pemilu, kita tidak bisa menampilkan adanya masalah terkait persiapan proses penyelenggaraan pemilu ini. Kita sangat mafhum dengan pepatah _nothing perfect in the world_, tidak ada yg sempurna di dunia ini tak terkecuali kesempurnaan pemilu, dengan segala keterbatasan penyelenggara nya.

Kendati demikian, dengan segala keterbatasan yang menjadi kelaziman pada individu maupun institusi, penyelenggara pemilu wajib meminimalisir _noise_ terlebih pada hal yang krusial dan fundamental.

Pada perhelatan akbar yang kian mendekati puncaknya ada yang menarik perhatian untuk kemudian dibawa pada ruang perbincangan hukum. Pada penyelenggaraan pemilu yg kian mendekati hari H nyatanya masih ada masalah krusial dan fundamental yang harus diperhatikan secara serius oleh penyelenggara pemilu.

Masalah dimaksud adalah terkait Daftar Pemilih Tetap yang masih saja mengundang perdebatan. Perdebatan terkait DPT ini bukan hanya WNA yang masuk DPT, DPT ganda, atau 17,5 juta DPT tidak wajar.

Tapi ada hal yang lebih fundamental yang ingin di ketengahkan dalam tulisan ini yakni terkait banyaknya masyarakat yang secara kriteria telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak untuk memilih namun tidak ada di dalam DPT.

Kendati pihak penyelenggara pemilu telah mencoba memfasilitasi masyarakat untuk mengecek data dirinya sendiri (apakah terdaftar atau tidak) baik secara online ataupun langsung ke kelurahan nampaknya masyarakat belum banyak yg mengetahui atau bahkan tidak punya waktu untuk itu. Selain dengan mengecek dan mendaftarkan diri sendiri (bagi yang belum terdaftar) ada opsi lain untuk masyarakat mendapatkan hak konstitusional nya yaitu pada saat hari pencoblosan seseorang yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT  dapat memilih dengan cara melampirkan E-KTP.

Namun opsi kedua ini dapat dilakukan apabila sudah masuk jam 12 siang atau satu jam sebelum penutupan TPS,  itupun  bila surat suara masih tersisa.

Permasalahan ini bukan hanya akan mengundang perdebatan semata, bukan tidak mungkin hal ini dapat mengganggu cita-cita pemilu yang damai. Lebih jauh daripada itu permasalahan terkait  DPT sebagaimana dimaksud dapat merampas hak konstitusional seorang warga negara.

Permasalahan ini harus di atasi dengan benar oleh penyelenggara pemilu. Setidaknya masih ada waktu sekitar 40 hari lagi untuk petugas penyelenggara pemilu bisa mengantisipasi dan meminimalisir _noise_ dalam penyelenggaraan pemilu. Petugas penyelenggara di tingkat desa haruslah diberdayakan untuk jemput bola dan mendata masyarakat yang sudah memenuhi kriteria dan syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di DPT.

Hal tersebut dipandang lebih efektif untuk membantu mengurangi angka permasalahan terkait DPT sampai akar rumput dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam memilih pilihannya di ajang pemilu ini.

Pemilu ini haruslah berlangsung secara demokratis yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jangan sampai pemilu yg diharapkan demokratis ini menjadi sebuah perampasan hak konstitusional warga negara secara massal karena hak seorang warga negara untuk memilih dalam pemilu tidak mampu difasilitasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu yang mewakili negara dalam hal ini.

Hujjatul Baihaqi Heriyanto, S.H  (Bantuan Hukum Front Tangerang Raya)