PKS Minta Pemerintah Jangan Offside Gunakan UU Anti Terorisme Untuk Diduga Hoax

Kamis, 21 Maret 2019

Faktakini.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta menilai, mengelompokkan hoax sebagai terorisme, apalagi sampai akan menggunakan UU Anti Terorisme untuk menindak hoax, ini tidak sesuai. Ia meminta pemerintah jangan offside.

"Tidak bisalah, hoax disamakan dengan terorisme. Dalam aspek hukum, hoax bisa ditangani dengan UU ITE dan KUHP. Sementara, UU Anti Terorisme, ya untuk kekerasan dan ancaman kekerasan. Jadi, keliru menyamakan hoax dengan terorisme," kata Sukamta melalui pesan singkat, Kamis 21 Maret 2019.

Ia menambahkan, hoax mungkin menyebabkan keresahan, sehingga harus dihapuskan, tetapi tidak menggunakan kekerasan sebagaimana terorisme yang membuat keresahan melalui kekerasan. Jadi, cukup dengan pendidikan, kalau tidak mempan yang dengan undang-undang yang ada saja.

"Pemerintah mesti hati-hati, dalam mengeluarkan statement publik. Jangan sampai, seolah-olah ada info hoax akan adanya kerusuhan saat Pemilu, pengerahan massa, dan seterusnya, yang intinya menginfokan Pemilu tidak aman, karena adanya ancaman kekerasan, baik berupa penghilangan nyawa atau perusakan fisik secara massal. Kalau info ini ternyata tidak ada, berarti yang hoax, ya statement pemerintah tadi, dalam hal ini Menkopolhukam," kata Sukamta.

Ia meminta, pemerintah jangan sampai mengada-ada. Kecuali, jika memang betul-betul ada isu yang menyebar berisi ancaman kekerasan. Beberapa kali pemerintah melalui statement-nya, justru memperlihatkan pembuat hoax adalah pemerintah sendiri.

"Misalnya, soal tidak adanya kebakaran hutan, padahal jelas ada, dan seterusnya. Kita anti dengan hoax, termasuk hoax yang mungkin dibuat oleh pemerintah itu," kata Sukamta.

Meski begitu, ia menyadari, hoax harus diberantas. Tersebarnya hoax di medsos, perlu dipahami sebagai sampah perubahan zaman dari analog ke digital. Kebanyakan dilakukan atau dialami oleh generasi tua. Dengan pendidikan, insya Allah hoax akan hilang sendiri. Anak-anak muda yang native digital, rata-rata cenderung tidak mempan terhadap berita-berita hoax.

"Jika memang info hoax tersebut ada dan tersebar ke publik, baik lewat medsos maupun secara cetak, ya segera saja ditindak, bukan malah membuat pernyataan yang berpotensi mengakibatkan masyarakat menjadi resah. Saya menginginkan Pemilu nanti berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan adil. Mari kita jaga dan wujudkan perdamaian secara bersama-sama agar pemilu sukses," tegas Sukamta.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyatakan bahwa isu sebelum pemilu akan ada gerakan massa dan pemilu akan rusuh, itu hoax. Ia menyamakan pelaku hoax dengan pelaku terorisme, karena sama-sama meneror masyarakat, maka pihaknya akan menindak pelaku hoax dengan UU Anti Terorisme.

Foto: Sukamta

Sumber: Viva