Robertus Robet Aktivis Penghujat TNI Ditangkap Dan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Kamis, 7 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI.
"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Robet diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. "Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.
Polisi belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video tersebut, Robet tampak menyuarakan:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
Setelah videonya viral dan menuai kecaman masyarakat, Robet melakukan klarifikasi atas video yang beredar. Robet mengaku tidak menghina TNI.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya reformasi yang sudah dilakukan TNI dan dalam banyak hal memuji dan memberi apresiasi upaya reformasi yang dilakukan TNI yang lebih maju dibandingkan lainnya," kata Robet dalam video klarifikasinya yang beredar.
Foto: Robertus Robet (baju biru) saat diamankan polisi
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI.
"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019).
Robet diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. "Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.
Polisi belum mengetahui motif Robet diduga melakukan ujaran kebencian. Robet saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video tersebut, Robet tampak menyuarakan:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
Setelah videonya viral dan menuai kecaman masyarakat, Robet melakukan klarifikasi atas video yang beredar. Robet mengaku tidak menghina TNI.
"Sebagai dosen saya tahu persis upaya reformasi yang sudah dilakukan TNI dan dalam banyak hal memuji dan memberi apresiasi upaya reformasi yang dilakukan TNI yang lebih maju dibandingkan lainnya," kata Robet dalam video klarifikasinya yang beredar.
Foto: Robertus Robet (baju biru) saat diamankan polisi
Sumber: Detik