Senjata Teroris Selandia Baru Bertuliskan Nama-Nama Pahlawan Perang Salib

Rabu, 20 Maret 2019

Faktakini.com, Jakarta – Di senjata mematikan teroris Kristen Radikal di masjid Selandia Baru Brenton Tarrant, ternyata nama-nama pendukung supremasi kulit putih, anti-imigran, anti-Muslim hingga para jenderal yang bertempur menjatuhkan kerajaan Ottoman dan Perang Salib.

Sedangkan tulisan putih For Rotherham di amunisi milik Tarrant merujuk pada satu peristiwa pelecehan seksual yang dialami 1.400 anak-anak di Rotherdam pada tahun 2014 oleh sejumlah pria terkenal asal Pakistan dan hukum gagal menindak para pelakunya?

Tulisan di senjata para pelaku menuliskan nama-nama seperti Alexandre Bissonnett, Luca Traini, Sebastiano Venier, Dmitry Senyavin, Serban Cantacuzino, Laksamana Edward Codrington, dan Gaston IV.

Bissonnett merupakan pelaku penembakan di satu masjid di Quebec City yang menewaskan 6 orang.Pada 8 Februari 2019 ia dihukum seumur hidup tanpa pengurangan hukuman selama 40 tahun.

Luca Traini merupakan ekstrimis sayap kanan berkewarganegaraan Italia. Traini menembak hingga tewas 6 imigran Afrika atas motif rasial di pusat kota Macerata.

Sebastiano Venier merupakan seorang jenderal yang dikenang atas perannya dalam pertempuran di Lepanto di mana Liga Suci Kristen dikalahkan oleh pasukan Kekaisaran Ottoman tahun 1571.

Senyavin, laksamana Rusia juga terlibat pertempuran melawan Kekaisaran Ottoman. Sedangkan Serban Cantacuzino merupakan pangeran Wallachia pada 1678 hingga 1688.

Adapun laksamana Inggris bernama Edward Codringon yang menghancurkan armada
Ottoman dalam Pertempuran Navarino.



Gaston IV, Viscount of Bearn, dikenal sebagai Tentara Salib karena terlibat dalam Perang Salib Pertama, seperti yang di kutip dari kabar24.com.

Aparat keamanan Selandia Baru telah menangkap 4 tersangka pelaku serangan teror di 2 masjid di Christchurch di Selandia Baru pada Jumat lalu. Satu di antara para tersangka merupakan wanita.

Aparat hukum menjerat Brenton Tarrant dengan dakwaan membunuh yang ancaman hukumannya berupa hukuman mati.

Sumber: Sketsanews