Sidang Habib Bahar Tertutup, Tim Pengacara Kecewa

Kamis, 28 Maret 2019

Faktakini.com, Bandung - Sidang perkara tuduhan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga Habib palsu anak di bawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar tertutup untuk wartawan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menyidangkan perkara itu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Maret 2019.

Pengacara atau penasihat hukum Habib Bahar, Ustadz Munarman, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang tak mengizinkan pers meliput sidang itu.

"Tadi kita sempat berdiskusi dengan Majelis Hakim. Majelis Hakim menyatakan penetapan peradilan Mahkamah Agung bahwa anak yang diduga sebagai terdakwa itu tetap disidangkan walaupun dia sudah menikah menurut sistem peradilan anak,” ujarnya.

Ustadz Munarman menyatakan, peradilan anak bisa diterapkan jika si anak berstatus sebagai terdakwa. Keputusan sidang tertutup itu akan dibahas rinci dalam nota pledoi.

“Tapi kita sanggah tadi bahwa itu untuk kalau dia sebagai terdakwa, ada perbedaan pendapatlah tentang itu. Dan kita minta itu dimasukkan sebagai keberatan,” tegas beliau.

Foto: Habib Bahar bersama Ustadz Munarman dan para pengacaranya saat menjelang ssidan, Kamis, 28 Maret 2019.

Sumber: Viva

Posting Komentar untuk "Sidang Habib Bahar Tertutup, Tim Pengacara Kecewa"