Sidang Putusan Sela Eksepsi Bahar bin Smith Digelar Pekan Depan

Kamis, 14 Maret 2019

Faktakini.com, Bandung - Majelis hakim akan memutuskan terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Habib Bahar bin Smith. Eksepsi dan tanggapan jaksa sudah didengar hakim.

Tanggapan hakim atas eksepsi tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Rencananya, sidang dengan agenda putusan sela, digelar pekan depan atau pada Kamis 21 Maret 2019 mendatang.

"Ya selanjutnya majelis akan menentukan sikap dalam bentuk putusan sela," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam persidangan lanjutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Edison dan dua anggotanya telah bermusyawarah terkait putusan sela ini. Majelis hakim sepakat meminta waktu satu pekan untuk menyusun putusan sela itu.

"Majelis meminta waktu satu minggu," kata Edison.

Edison juga meminta agar Habib Bahar kembali ke tahanan. Habib Bahar sampai saat ini masih dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Saudara kembali lagi ke tahanan," ucap Edison.

Putusan sela ini akan menentukan nasib Habib Bahar di persidangan. Apabila hakim menerima eksepsi penasihat hukum, kasus akan ditinjau ulang. Sebaliknya apabila hakim menolak eksepsi Habib Bahar, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan hari ini, Kamis (14/3/2019) Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menilai surat dakwaan yang dijadikan poin keberatan sudah sesuai dengan fakta.

Foto: Habib Bahar bersama team pengacaranya sebelum sidang, Kamis (14/3/2019)

Sumber: Detik