Subkhan Ditahan Karena Diduga Menganiaya Orang Yang Menudingnya Gila, Sandi Terenyuh
Rabu, 20 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta -
M. Subkhan, seorang pria yang pernah viral karena curhat kepada Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengenai harga bawang, kini ditahan polisi atas kasus penganiayaan
Subkhan terancam Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Sukro karena tak terim dituding pernah masuk RS Jiwa.
Pemicunya, Subkhan marah karena beredar video pengakuan Sukro di medsos yang menyatakan bahwa Subkhan pernah mengalami sakit gila. Akibat video itu, Subkhan mendatangi Sukro yang melakukan pemukulan hingga menderita luka lecet di bagian mulut.
Sandiaga turut menanggapi apa yang menimpa Subkhan. Terlepas dari kasus hukum dan tindakan pidana yang dialami yaitu bentrok dengan Sukro.
Yang pasti Sandi mengaku terenyuh karena salah satu pendukungnya harus berhadapan dengan hukum.
"Itu yang membuat saya terenyuh. Sedih saya. Terlepas dari masalah hukumnya seperti apa, satu per satu gugur pendukung kita karena terjerat masalah hukum," kata Sandiaga di Buaran Jakarta Timur. Rabu 20 Maret 2019
Sandiaga mengatakan, dengan adanya kasus hukum yang menjerat Subkhan, diharapkan pendukung dan simpatisannya jangan berkecil hati.
Sandiaga berharap seluruh warga fokus untuk berjuang agar di Tanah Air dapat terjadi perubahan.
Sandiaga menginginkan hukum yang adil tajam ke segala sisi. Bukan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Buat kami jangan sampai menyurutkan perjuangan dan semangat dari rekan-rekan di bawah untuk memperjuangkan kebaikan perubahan di negeri ini," ujarnya
Sebelumnya Subkhan dilaporkan ke Mapolres Brebes lantaran diduga melakukan penganiayaan. Subkhan diduga menganiaya seorang warga bernama Sukro (60) lantaran tak terima dituding pernah masuk rumah sakit jiwa.
Foto: Subkhan
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta -
M. Subkhan, seorang pria yang pernah viral karena curhat kepada Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengenai harga bawang, kini ditahan polisi atas kasus penganiayaan
Subkhan terancam Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Sukro karena tak terim dituding pernah masuk RS Jiwa.
Pemicunya, Subkhan marah karena beredar video pengakuan Sukro di medsos yang menyatakan bahwa Subkhan pernah mengalami sakit gila. Akibat video itu, Subkhan mendatangi Sukro yang melakukan pemukulan hingga menderita luka lecet di bagian mulut.
Sandiaga turut menanggapi apa yang menimpa Subkhan. Terlepas dari kasus hukum dan tindakan pidana yang dialami yaitu bentrok dengan Sukro.
Yang pasti Sandi mengaku terenyuh karena salah satu pendukungnya harus berhadapan dengan hukum.
"Itu yang membuat saya terenyuh. Sedih saya. Terlepas dari masalah hukumnya seperti apa, satu per satu gugur pendukung kita karena terjerat masalah hukum," kata Sandiaga di Buaran Jakarta Timur. Rabu 20 Maret 2019
Sandiaga mengatakan, dengan adanya kasus hukum yang menjerat Subkhan, diharapkan pendukung dan simpatisannya jangan berkecil hati.
Sandiaga berharap seluruh warga fokus untuk berjuang agar di Tanah Air dapat terjadi perubahan.
Sandiaga menginginkan hukum yang adil tajam ke segala sisi. Bukan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Buat kami jangan sampai menyurutkan perjuangan dan semangat dari rekan-rekan di bawah untuk memperjuangkan kebaikan perubahan di negeri ini," ujarnya
Sebelumnya Subkhan dilaporkan ke Mapolres Brebes lantaran diduga melakukan penganiayaan. Subkhan diduga menganiaya seorang warga bernama Sukro (60) lantaran tak terima dituding pernah masuk rumah sakit jiwa.
Foto: Subkhan
Sumber: Viva