Surat Terbuka Jasriadi Yang Dituduh Sebagai Boss Saracen Untuk Prabowo Subianto
Selasa, 12 Maret 2019
Faktakini.com
#SURAT_TERBUKA
untuk YTH : Bpk Prabowo Subianto
(Diketik ulang dari tulisan tangan surat tertanggal 9 Maret 2019 yang dikirim dari LP SIALANG BUNGKUK Pekanbaru Riau diterima tanggal 11 Maret 2019)
-----------------------------
Surat Terbuka Untuk Capres Prabowo Subianto Terkait Indonesia Darurat Hoaks
Kepada yang terhormat
Bpk. Prabowo Subianto
Ditempat.
Assalamualaikum wr..wb
Teriring salam dan doa buat bapak Prabowo Subianto,semoga diberi kesehatan, kekuatan, kebersihan hati dan pikiran semoga bisa menyelamatkan Indonesia dari mulai kepunahan menuju Indonesia baru adil dan makmur.
Motif dari penulisan surat terbuka ini ingin menyampaikan kondisi kasus yang menimpa saya dan apa sebenarnya yang terjadi dimedia sosial khususnya Facebook.
Pada tanggal 7 Agustus 2017 saya ditangkap Mabes Polri Cyber Crime dipekanbaru dan langsung dijadikan tersangka.Pada tanggal 23 Agustus 2017 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan Sindikat Saracen sebagai penyedia jasa konten kebencian bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) diketahui berisikan informasi yang menyudutkan Presiden Joko Widodo. Didalam press release saya disebutkan sebagai peran utama untuk mengoperasikan akun-akun Saracen untuk menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan pesanan.
Hingga sampai dipengadilan dakwaan saya berubah,sebab awalnya saya yang dituding menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong melalui Saracennews[dot]com berdasarkan pesanan berubah menjadi akses ilegal dan pemalsuan dokumentasi. Kemudian Pengadilan negri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan kepada saya karena dianggap terbukti melakukan ilegal akses dan terbebas dari dakwaan pemalsuan dokumentasi.
Saya sangat menghormati keputusan Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara,namun keputusan tersebut terasa lucu dan unik sekali,sebab Sri Rahayu Ningsih merupakan teman saya sendiri yang mana sudah memberikan izin akses kepada saya dalam rangka perbaikan akun Facebooknya,namun masih dikatakan ilegal akses. Oleh sebab itu saya berupaya ajukan banding ,begitu juga Jaksa mengambil sikap yang sama karena menganggap vonis saya terlalu ringan.
Pada tanggal 5 Juni 2018 hasil banding saya keluar, Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis 2 tahun penjara lebih tinggi dari yang sebelumnya,hingga sekarang ini saya masih menjalani proses hukum diRutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Mulai peristiwa terjadi tindakan polisi dalam penangkapan sungguh sangat represif,tempat usaha les privat yang saya kelola yang tidak ada kaitannya diobrak-abrik dan menyita semua fasilitas yang sangat vital untuk kelangsungan pelayanan umum sehingga proses belajar mengajar jadi terhenti .
Pada saat press release saya sangat terkejut,sebab saya diberikan stigma negatif yaitu sebagai pimpinan sindikat Saracen penyedia jasa konten kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) . Polisi mengungkapkan karena adanya hasil temuan barang bukti milik saya melalui digital forensik.
Tuduhan itu menurut saya terlalu dangkal,sebab bukti-bukti ujaran kebencian, dokumen photo ktp,data ratusan ribu akun,group dan proposal yang ditemukan di hardisk saya, langsung dituduhkan milik saya tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.
Perlu diketahui awal mulanya dari perang cyber dimedsos. Akun-akun,fanpage dan group Facebook yang mulanya adalah milik umat Islam dan pendukung bapak Prabowo Subianto pada saat pilpres 2014 kemudian diambil alih/dihack orang lain.
Akun,fanspage dan group hasil bajakan tersebut digunakan untuk memfitnah, menghujat, menghina, serta mendiskreditkan Islam dan tokoh politik tertentu.
Konten Ujaran kebencian, dokumen Photo KTP dan data ribuan akun Facebook dihardisk saya merupakan data temuan dari akun facebook milik para korban yang dikuasai oleh kelompok Cyber Projo(Pro Jokowi) dirinya mengatasnamakan PANDAWA (Jasmev) dan Laskar Kristus Christian Cyber Fighter.
Salah satu korbannya yaitu akunnya Sri Rahayu Ningsih pada saat itu photo pribadinya sempat viral disebarkan luaskan oleh cyber Projo.
Saya berikan contoh lagi fitnahan cyber Projo :
Masih ingatkan dengan kalimat "gue anak Ahmad Dhani,gue pilih ahok, Bapak gue Sinting" ?,pada saat itu juga sempat viralkan?.
Saya banyak dimintai tolong, mulai dari perbaikan akun, Fanspage, group dan untuk mengambilkan kembali akun Facebook para korban,Perlahan-lahani ambil kembali atas permintaan korban, sehingga para pelaku cyber agar tidak mempunyai wadah untuk menyalurkan fitnah dan sebarkan berita kebohongan yang menyesatkan tentang keberhasilan Jokowi-Ahok,salah satu temuan saya ratusan Dokumen KTP yang digunakan untuk dukung Ahok , saat ada program 1 juta KTP untuk ahok.
Intinya semua wadah yg selama ini mereka andalkan untuk menunjang penyebaran opini melalui akun bajakan, berhasil kami kuasai. Mereka-pun mulai kewalahan dengan sepak terjang kami.
Perlu diketahui Jendral,dimedia sosial saat ini Indonesia darurat hoax dan ujaran kebencian.Saya aktif dimedia sosial politik karena keyakinan saya merasa terganggu dengan adanya oknum-oknum tertentu, mereka berupaya membangun opini sesat ( cara-cara kotor) melalui media sosial, Sehingga ini sangat membahayakan hubungan antar umat beragama dan sosial.
Selain itu pada tahun 2015 akhir, saya juga banyak membantu para korban dari penyerangan virus postingan porno yang dilakukan orang Vietnam,namun sayangnya pada saat press release saya dianggap mengendalikan akun-akun tersebut untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Pemutarbalikan fakta ini, sangat luar biasa menyakitkan bagi saya. Saya telah dihukum
secara moral dan sosial. Karir dan reputasi saya habis, bahkan harkat dan martabat sayasebagai manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa telah dihancurkan.
YANG MENJADI PERTANYAAN SAYA :
APAKAH KARENA SAYA SIMPATISAN BAPAK SEHINGGA SAYA TETAP DIJEBLOSKAN DALAM PENJARA?
JADI HUKUM INI UNTUK SIAPA? DAN MASIH ADAKAH KEADILAN DINEGRI
INI?
Dari rentetan ataupun rangkaian yang saya tulis di atas dapat disimpulkan bukan?,itulah kenapa dalam kasus SARACEN saya terbebas dari sangkaan ujaran kebencian dan pemalsuan dokumen,Namun anehnya saya tetap divonis atas ilegal akses karena dianggap terbukti mengakses akun facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah sudah diberikan izin, Sri Rahayu Ningsih juga pernah menjelaskan diacara ILC halal haram Saracen bahwa akunnya dalam perbaikan
Salahkah jika saya mempertahankan/melindungi akun facebooknya Sri Rahayu Ningsih yang sebelumnya sudah diberikan akses ,jika posisinya waktu itu ada 3 perangkat ip address tidak dikenal yang ingin mencoba menguasai akunnya tersebut?
Sebagai Teknisi atau spesialis program IT pastinya akan melindungi data clientnya dari serangan pihak luar.
Ibaratkan seorang teknisi/ tukang bangunan rumah yang diberikan izin oleh pemiliknya untuk merenovasi rumah tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal ingin mengambil barang-barang ataupun menyita rumah tersebut tanpa menunjukkan surat penyitaan sedangkan pemilik nya tidak ada ditempat, apakah tukang bangunan tersebut membiarkan saja barang-barang diambil oleh orang yang tidak dikenal tersebut?
Dengan peristiwa kasus yang menimpa saya,menurut saya ini sangat membahayakan bagi spesialis Programmer IT,Semoga ini hanya berlaku buat saya saja. Sebab saya merasa ini hanyalah KORBAN Politikus yang tidak beradab.
Saat ini Saya sudah mengajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) bulan November 2018 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan,padahal saya sudah melebihi dari 2/3 dari masa hukuman.
Demikianlah surat terbuka ini saya buat,besar harapan saya nanti Bapak menjadi Presiden RI lebih mengutamakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.Saya selalu berdoa semoga pada tanggal 17 April 2019 nanti terpilih menjadi Presiden RI ,aamiin ya rabbalalamin.
Wassalamu'alaikum wr.. wb..
Rutan Sialang Bungkuk
Pekanbaru, 9 Maret 2019
Ttd
Jasriadi
Faktakini.com
#SURAT_TERBUKA
untuk YTH : Bpk Prabowo Subianto
(Diketik ulang dari tulisan tangan surat tertanggal 9 Maret 2019 yang dikirim dari LP SIALANG BUNGKUK Pekanbaru Riau diterima tanggal 11 Maret 2019)
-----------------------------
Surat Terbuka Untuk Capres Prabowo Subianto Terkait Indonesia Darurat Hoaks
Kepada yang terhormat
Bpk. Prabowo Subianto
Ditempat.
Assalamualaikum wr..wb
Teriring salam dan doa buat bapak Prabowo Subianto,semoga diberi kesehatan, kekuatan, kebersihan hati dan pikiran semoga bisa menyelamatkan Indonesia dari mulai kepunahan menuju Indonesia baru adil dan makmur.
Motif dari penulisan surat terbuka ini ingin menyampaikan kondisi kasus yang menimpa saya dan apa sebenarnya yang terjadi dimedia sosial khususnya Facebook.
Pada tanggal 7 Agustus 2017 saya ditangkap Mabes Polri Cyber Crime dipekanbaru dan langsung dijadikan tersangka.Pada tanggal 23 Agustus 2017 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan Sindikat Saracen sebagai penyedia jasa konten kebencian bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) diketahui berisikan informasi yang menyudutkan Presiden Joko Widodo. Didalam press release saya disebutkan sebagai peran utama untuk mengoperasikan akun-akun Saracen untuk menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan pesanan.
Hingga sampai dipengadilan dakwaan saya berubah,sebab awalnya saya yang dituding menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong melalui Saracennews[dot]com berdasarkan pesanan berubah menjadi akses ilegal dan pemalsuan dokumentasi. Kemudian Pengadilan negri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan kepada saya karena dianggap terbukti melakukan ilegal akses dan terbebas dari dakwaan pemalsuan dokumentasi.
Saya sangat menghormati keputusan Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara,namun keputusan tersebut terasa lucu dan unik sekali,sebab Sri Rahayu Ningsih merupakan teman saya sendiri yang mana sudah memberikan izin akses kepada saya dalam rangka perbaikan akun Facebooknya,namun masih dikatakan ilegal akses. Oleh sebab itu saya berupaya ajukan banding ,begitu juga Jaksa mengambil sikap yang sama karena menganggap vonis saya terlalu ringan.
Pada tanggal 5 Juni 2018 hasil banding saya keluar, Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis 2 tahun penjara lebih tinggi dari yang sebelumnya,hingga sekarang ini saya masih menjalani proses hukum diRutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Mulai peristiwa terjadi tindakan polisi dalam penangkapan sungguh sangat represif,tempat usaha les privat yang saya kelola yang tidak ada kaitannya diobrak-abrik dan menyita semua fasilitas yang sangat vital untuk kelangsungan pelayanan umum sehingga proses belajar mengajar jadi terhenti .
Pada saat press release saya sangat terkejut,sebab saya diberikan stigma negatif yaitu sebagai pimpinan sindikat Saracen penyedia jasa konten kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) . Polisi mengungkapkan karena adanya hasil temuan barang bukti milik saya melalui digital forensik.
Tuduhan itu menurut saya terlalu dangkal,sebab bukti-bukti ujaran kebencian, dokumen photo ktp,data ratusan ribu akun,group dan proposal yang ditemukan di hardisk saya, langsung dituduhkan milik saya tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.
Perlu diketahui awal mulanya dari perang cyber dimedsos. Akun-akun,fanpage dan group Facebook yang mulanya adalah milik umat Islam dan pendukung bapak Prabowo Subianto pada saat pilpres 2014 kemudian diambil alih/dihack orang lain.
Akun,fanspage dan group hasil bajakan tersebut digunakan untuk memfitnah, menghujat, menghina, serta mendiskreditkan Islam dan tokoh politik tertentu.
Konten Ujaran kebencian, dokumen Photo KTP dan data ribuan akun Facebook dihardisk saya merupakan data temuan dari akun facebook milik para korban yang dikuasai oleh kelompok Cyber Projo(Pro Jokowi) dirinya mengatasnamakan PANDAWA (Jasmev) dan Laskar Kristus Christian Cyber Fighter.
Salah satu korbannya yaitu akunnya Sri Rahayu Ningsih pada saat itu photo pribadinya sempat viral disebarkan luaskan oleh cyber Projo.
Saya berikan contoh lagi fitnahan cyber Projo :
Masih ingatkan dengan kalimat "gue anak Ahmad Dhani,gue pilih ahok, Bapak gue Sinting" ?,pada saat itu juga sempat viralkan?.
Saya banyak dimintai tolong, mulai dari perbaikan akun, Fanspage, group dan untuk mengambilkan kembali akun Facebook para korban,Perlahan-lahani ambil kembali atas permintaan korban, sehingga para pelaku cyber agar tidak mempunyai wadah untuk menyalurkan fitnah dan sebarkan berita kebohongan yang menyesatkan tentang keberhasilan Jokowi-Ahok,salah satu temuan saya ratusan Dokumen KTP yang digunakan untuk dukung Ahok , saat ada program 1 juta KTP untuk ahok.
Intinya semua wadah yg selama ini mereka andalkan untuk menunjang penyebaran opini melalui akun bajakan, berhasil kami kuasai. Mereka-pun mulai kewalahan dengan sepak terjang kami.
Perlu diketahui Jendral,dimedia sosial saat ini Indonesia darurat hoax dan ujaran kebencian.Saya aktif dimedia sosial politik karena keyakinan saya merasa terganggu dengan adanya oknum-oknum tertentu, mereka berupaya membangun opini sesat ( cara-cara kotor) melalui media sosial, Sehingga ini sangat membahayakan hubungan antar umat beragama dan sosial.
Selain itu pada tahun 2015 akhir, saya juga banyak membantu para korban dari penyerangan virus postingan porno yang dilakukan orang Vietnam,namun sayangnya pada saat press release saya dianggap mengendalikan akun-akun tersebut untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Pemutarbalikan fakta ini, sangat luar biasa menyakitkan bagi saya. Saya telah dihukum
secara moral dan sosial. Karir dan reputasi saya habis, bahkan harkat dan martabat sayasebagai manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa telah dihancurkan.
YANG MENJADI PERTANYAAN SAYA :
APAKAH KARENA SAYA SIMPATISAN BAPAK SEHINGGA SAYA TETAP DIJEBLOSKAN DALAM PENJARA?
JADI HUKUM INI UNTUK SIAPA? DAN MASIH ADAKAH KEADILAN DINEGRI
INI?
Dari rentetan ataupun rangkaian yang saya tulis di atas dapat disimpulkan bukan?,itulah kenapa dalam kasus SARACEN saya terbebas dari sangkaan ujaran kebencian dan pemalsuan dokumen,Namun anehnya saya tetap divonis atas ilegal akses karena dianggap terbukti mengakses akun facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah sudah diberikan izin, Sri Rahayu Ningsih juga pernah menjelaskan diacara ILC halal haram Saracen bahwa akunnya dalam perbaikan
Salahkah jika saya mempertahankan/melindungi akun facebooknya Sri Rahayu Ningsih yang sebelumnya sudah diberikan akses ,jika posisinya waktu itu ada 3 perangkat ip address tidak dikenal yang ingin mencoba menguasai akunnya tersebut?
Sebagai Teknisi atau spesialis program IT pastinya akan melindungi data clientnya dari serangan pihak luar.
Ibaratkan seorang teknisi/ tukang bangunan rumah yang diberikan izin oleh pemiliknya untuk merenovasi rumah tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal ingin mengambil barang-barang ataupun menyita rumah tersebut tanpa menunjukkan surat penyitaan sedangkan pemilik nya tidak ada ditempat, apakah tukang bangunan tersebut membiarkan saja barang-barang diambil oleh orang yang tidak dikenal tersebut?
Dengan peristiwa kasus yang menimpa saya,menurut saya ini sangat membahayakan bagi spesialis Programmer IT,Semoga ini hanya berlaku buat saya saja. Sebab saya merasa ini hanyalah KORBAN Politikus yang tidak beradab.
Saat ini Saya sudah mengajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) bulan November 2018 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan,padahal saya sudah melebihi dari 2/3 dari masa hukuman.
Demikianlah surat terbuka ini saya buat,besar harapan saya nanti Bapak menjadi Presiden RI lebih mengutamakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.Saya selalu berdoa semoga pada tanggal 17 April 2019 nanti terpilih menjadi Presiden RI ,aamiin ya rabbalalamin.
Wassalamu'alaikum wr.. wb..
Rutan Sialang Bungkuk
Pekanbaru, 9 Maret 2019
Ttd
Jasriadi