Tak Ada Barang Bukti Narkoba, Polisi: Andi Arief Korban, Ia Hanya Diinterogasi Lalu Direhabilitasi

Senin, 4 Maret 2019

Faktakini.com, Jakarta - Andi Arief masih berstatus terperiksa setelah ditangkap dalam kasus narkoba.

Polri menegaskan aturan main soal penyalah guna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika," ujar Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/3/2019).

Menurut Iqbal, berdasarkan surat permohonan keluarga/penasihat hukum kepada penyidik, penyidik mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke BNN.

"Agar pecandu/ penyalah guna dilakukan asessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) yang diketuai oleh BNN/P," tegas dia.

Tim Direktorat IV Tindak Pidana IV Bareskrim Polri masih memeriksa Andi Arief yang ditangkap pada sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3). Andi Arief ditangkap dengan barang bukti alat pakai narkoba.

Dari hasil tes urine, Andi Arief dinyatakan positif menggunakan sabu. Selain memeriksa saksi, tim Bareskrim memeriksa sejumlah saksi.

Polri menyebut Andi Arief akan lebih dulu menjalani assessment sebelum menjalani rehabilitasi. Assessment dilakukan tim dokter.

"Pada prinsipnya, Pak AA ini adalah korban, penyalah guna narkoba. Penyalah guna tentu akan direhabilitasi, tapi hal itu menunggu proses assessment," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3/2019).

Status Andi Arief juga akan ditentukan dalam rentang waktu 3x24 jam. Saat ini Andi Arief masih berstatus terperiksa dan sedang didalami soal penggunaan narkoba.

"Untuk menentukan status orang yang diamankan terkait kasus narkoba, penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka, 3x24 jam terhitung sejak yang bersangkutan diamankan," papar Iqbal.

Sementara itu, Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, Andi Arief masih menjalani pemeriksaan intensif.

Andi Arief ditangkap seorang diri di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakbar pada sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3).

Hal ini sekaligus membantah hoax yang beredar bahwa Andi Arief ditangkap bersama serang perenpuan.

"Di TKP satu diamankan. Iya, satu, Saudara AA. Tadi kan sudah saya dahului, bahwa jangan juga percaya kepada informasi yang berseliweran," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Iqbal menyebut hanya ada Andi Arief dalam penggerebekan itu. Jika ada perkembangan, polisi menyatakan mereka segera mengabarkannya.


"Pada saat petugas kami melakukan penggerebekan, cuma satu, Saudara AA. Bahwa nanti berkembang, ya, sebelumnya ada siapa dan lain-lain, akan kami sampaikan nanti. Kan sedang pemeriksaan sekarang," sebut Iqbal.

"Dalam waktu tersebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Dedi terpisah.

Sumber: Detik