Tanggapan KH TB Abd Anwar Atas Keputusan NU Ganti Istilah Kafir Dengan Non Muslim

Jum'at, 1 Maret 2019

Faktakini.com

Hasil Keputusan Musyawarah Alim Ulama NU Di Banjar Jawa Barat Merekomendasikan Istilah Kafir Dengan Non Muslim.

Oleh

KH. Tb .Abdurrahman Anwar, SH, MA.
(Majelis Syuro DPP FPI Salah satu Tokoh Pendiri FPI).

Salah satu Rekomendasi dari Bahsul Masail Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdhotul Ulama (NU) yang diselenggarakan di Banjar Jawa Barat dan ditutup 1 Maret 2019 oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla itu adalah menggantikan dan menghilangkan istilah Kafir dengan Non Muslim.

Perlu diketahui bahwa dalam ajaran Islam istilah Mu'min, Kafir, Munafik dan sejenisnya itu bukan produk Nabi dan Ulama,melainkan produk Alloh Swt yang tertuang di dalam Al Qur'an.

Sebutan Mu'min dalam Al Qur'an ditujukan kepada orang orang beriman yang mengimani ajaran Islam secara Kaffah.

Sebutan Munafik dalam Al Qur'an ditujukan kepada orang orang yang pura pura beriman kepada ajaran Islam.

Sebutan Kafir dalam Al Qur'an ditujukan kepada orang orang yang tidak beriman (tidak percaya) dengan Islam atau dengan kata lain sebutan sebutan tersebut bagi orang orang yang diluar Islam.

Dengan demikian jika istilah Kafir dihilangkan dan tidak boleh dipakai untuk menyebut orang orang diluar Islam itu kafir, berarti langsung atau tidak langsung itu telah menghilangkan apa yang tercantum di dalam Al Qur'an.

Istilah Kafir itu produk Ilahi sedangkan istilah Non Muslim produk manusia, jadi gak mungkin produk Ilahi dikalahkan oleh produk manusia dalam hal ini Nahdhotul Ulama.

Jika Umat Islam menghilangkan istilah istilah yang tercantum dalam Al Qur'an seperti Kafir, Musyrik, Munafik, Fasik dan lain lain, dan  menggantinya dengan Istilah istilah lain seperti non muslim, itu artinya telah menghilangkan apa yang ada didalam Al Qur'an.

Menyebut kata kata kafir kepada orang diluar Islam bagi umat Islam itu adalah Hak Umat Islam dan bagian dari mengamalkan ajaran Islam.

Masih banyak hal hal yang lebih prinsip dan urgen yang bisa direkomendasikan oleh NU untuk kemaslahatan Agama, Bangsa dan Negara ketimbang membahas mengganti istilah Kafir dengan sebutan yang lain.