Tanggapi Jaksa, Pengacara Habib Bahar Bin Smith: Dakwaannya Kabur

Jum'at, 1 Maret 2019

Faktakini.com, Bandung - Pengacara Habib Bahar bin Smith mengkritisi dakwaan jaksa. Dakwaan terhadap kliennya dianggap kabur dan tumpang tindih.

Dalam dakwaannya, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa Bahar melakukan penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKUAM. Jaksa mendakwa pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dakwaannya kabur. Alasannya kita pertama baru dapat surat dakwaan semalam melalui principal artinya melalui terdakwa. Kita para pengacara belum dapat nih (surat dakwaan). Sesuai pasal 144 juga dakwaan yang direvisi, seharusnya seminggu sebelumnya dikasih ke kita, ini kita baru tadi malam," kata Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).

Ichwan juga mengkritisi penerapan Undang-undang perlindungan anak. Menurut Ichwan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia baca, salah satu tersangka yakni MKUAM sudah menikah sehingga tak bisa dianggap masih anak-anak.

"Pasalnya tumpang tindih lalu, Undang-undang perlindungan anak itu kabur menurut saya. Harusnya diambil alternatif pasal 170 atau Undang-undang perlindungan anak. Dan ini perlu diketahui dalam BAP yang kita baca, anak ini sudah nikah, jadi tidak bisa dikatakan anak. Itu pengakuan orang tuanya bahwa anak ini sudah nikah yang Umam (MKUAM) itu," kata Ichwan.

Seperti diketahui, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Dakwaan jaksa telah mengurai aksi dari Bahar beserta belasan santrinya.

Sumber: Detik