Tegas! Bawaslu Banjarbaru: Baliho Jokowi Di Pagar Bandara Langgar Aturan, Kami Robohkan!

Senin, 11 Maret 2019

Faktakini.com, Banjarbaru - Setelah sempat viral dan menjadi isi luar, akhirnya terbukti sudah APK Jokowi - Ma'ruf di Banjarbaru emang melanggar aturan sehingga ditertibkan oleh Bawaslu.

Pemasangan baliho Capres-Capres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang berjejer di pagar pembatas Bandara Syamsudin Noor hingga sepanjang Jalan Achmad Yani, Banjarbaru, Ahad (11/3/2019), langsung disikapi jajaran Bawaslu Banjarbaru dan Bawaslu Kalsel.

Dalam jumpa pers di  Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (11/3/2019). Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menegaskan pemasangan APK 01 itu jelas melanggar karena berada di areal terlarang.

“Padahal, sudah beberapa kali dalam rapat bersama Panitia Haul Abah Guru Sekumpul, ditegaskan agar momen haul itu tidak dimanfaatkan untuk aktivitas politik. Bahkan, di kawasan seputaran acara haul harus bersih dari alat peraga kampanye dan atribut peserta pemilu,” ucap Dahtiar.

Dia mengakui ketika pemasangan APK capres-cawapres 01 itu viral di medsos, khusus di grup WA, maka diinstruksikan agar panwaslu kecamatan dan kelurahan segera menurunkan baliho untuk disimpan ke samping.





Dahtiar juga mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan tim penertiban APK di Banjarbaru, guna memastikan pihak mana yang memasang baliho 01 dan harus segera menurunkannya. Atau, menurut dia, bisa dipindahkan ke parpol pengusung yang tergabung dalam tim penertiban APK.

“Dari informasi Minggu (10/3/2019), sekitar pukul 11.24 Wita, perwakilan parpol pengusung paslon 01, bernama Asep bahwa yang memasang adalah para relawan, bukan berasal dari salah satu koalisi parpol pengusung. Atas dasar itu, kami menginstruksikan agar APK itu segera diturunkan,” tegas Dahtiar.

Rupanya hingga pukul 11.45 Wita, usai mendapat instruksi dari Bawaslu Banjarbaru, seorang staf yang juga mantan Panwas Kelurahan Syamsudin Noor, Raga Jatsuma berinisiatif menurunkan dan merobohkan baliho itu tanpa merusak APK sebanyak 15 buah. “Lalu, ada juga dua orang jamaah yang lewat ikut merobohkan APK tersebut,” tutur Dahtiar.

Saat itu, cerita Dahtiar, saat Raga beraksi, ada petugas Direktorat Intelkam Polda Kalsel tengah berpatroli dan meminta kartu identitas dari Raga Jatsuma atau surat tugas sebagai pengawas.

Petugas Polda salah menduga dikira Raga Jatsuma bukan petugas melainkan hanya mengaku-ngaku saja, dan Baliho Jokowi - Ma'ruf mereka kira tak melanggar aturan.

Namun, karena surat tugasnya tertinggal dan Raga tak bisa menunjukkannya, maka ia sempat diamankan ke halte Masjid Al Mukkaramah sekitar pukul 12.07 Wita.

Selang lima menit, komisioner Panwascam Landasan Ulin Nur Wahid datang dan mengkonfirmasi kebenaran Raga sebagai bagian dari Bawaslu Kota Banjarbaru.

Sebagai bukti, Raga pun diperbolehkan mengambil ID card di rumah.

Setelah jelas masalahnya, selanjutnya pihak Direktorat Intelkam Polda Kalsel meminta penundaan eksekusi penertiban baliho hingga menunggu situasi sepi.

Ini mengingat saat itu suasana lalu lintas masih padat dengan aktivitas para jamaah haul Guru Sekumpul.

“Setelahnya ramai kawan-kawan Panwascam yang lain datang menemui Raga, termasuk Komisioner Kota Banjarbaru Normadina,” katanya.

Dahtiar kembali melanjutkan masih di halte Masjid Al Mukarramah pada pukul 13.16 Wita, Raga melihat dan memoto dengan telepon genggamnya. Ternyata APK yang diturunkan berjumlah 15 buah sudah berdiri kembali. Info tersebut didapat melalui intel BAIS sekitar pukul 13.21 Wita.

Dikonfirmasi, menurut Dahtiar, semua APK masih berdiri termasuk yang  sudah diturunkan sebelumnya. Setelah kejadian itu, Bawaslu Kota Banjarbaru melalui Dahtiar menyampaikan di grup WhatsApp Panwascam agar menghentikan kegiatan penurunan APK di lokasi tersebut.

“Jadi, kami yakini posisi APK masih berdiri sejak dihentikannya penurunan APK tersebut,” katanya.

Namun, setelah salat Ashar, sekitar pukul 15.50 Wita ternyata seluruh APK di lokasi tersebut telah roboh atau dalam posisi rebah di atas tanah.

Dahtiar pun memastikan sama sekali bukan dilakukan dari Bawaslu Kota Banjarbaru maupun jajaran dibawahnya.

“Kami yakin ada pihak yang melakukanpenurunan APK tersebut. Dari hasil konfirmasi kami, ternyata APK itu dipasang oleh TKD 01 dari Provinsi Kalsel, bukan tim pemenangan Kota Banjarbaru,” pungkasnya

Sumber: Jejakrekam