Tegas! Menghina Islam Di Facebook, Pria Aseng Di Malaysia Dihukum 10 Tahun Penjara
Ahad, 10 Maret 2019
Faktakini.com, Kuala Lumpur - Seorang pria di Malaysia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena telah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW di akun Facebook.
Pengguna yang diidentifikasi bernama Ayea Yea itu berusia 22 tahun. Ia pun mengaku bersalah atas 10 dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Bukan hanya satu, tetapi ada tiga orang lainnya yang dijerat hukum karena telah menistakan agama Islam di Media Sosial.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 298A KUHP atas dasar agama, menyebabkan suasana tidak harmonis, permusuhan, dan kebencian.
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan dakwaan terhadap mereka berempat dilakukan hari Jumat (9/3) berdasarkan Pasal 298A dan Pasal 505 (c) dari KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
“Pemilik akun Facebook AYEA YEA didakwa di Pengadilan Kuching, Sarawak, berdasarkan Pasal 298A KUHP dan Bagian 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
“Terdakwa mengaku bersalah atas 10 dakwaan dan dijatuhi hukuman 10 tahun dan 10 bulan penjara, ” katanya dalam pernyataan dikutip Kantor Berita Bernama, Malaysia.
Dia mengatakan juga dituntut adalah pemilik akun Twitter@ ALVINCHOW333, yang didakwa di Pengadilan Pidana, Kompleks Pengadilan Jalan Duta di di bawah Pasal 298A dan Pasal 505 (c) dari KUHP dan Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
“Terdakwa mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan. Tidak ada jaminan yang ditawarkan dan menyebutkan kasus ditentukan pada 5 April 2019,” katanya dalam sebuah pernyataan, hari ini.
Mohamad Fuzi mengatakan orang lain yang dituntut adalah pemilik akun Facebook “Danny A’antonioJr”, yang didakwa di Pengadilan Pidana, Kompleks Pengadilan Jalan Duta, di bawah Pasal 298A KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Sedang pemilik akun Facebook “YAZID KONG”, yang didakwa di pengadilan yang sama, mengaku bersalah dan pengadilan menetapkan 11 Maret untuk mendengarkan fakta-fakta dari kasus ini dan untuk menjatuhkan hukuman.
Fuzi mengatakan, rincian ketentuan yang berlaku adalah Pasal 298A KUHP atas dasar agama, menyebabkan suasana tidak harmonis, permusuhan, kebencian atau itikad buruk atau merugikan pelestarian keadaan harmoni atau persatuan.
Pasal 505 (c) dari KUHP adalah untuk membuat, menerbitkan atau mengedarkan pernyataan, rumor atau laporan dengan maksud untuk menghasut atau yang cenderung menghasut setiap kelas atau komunitas orang untuk melakukan pelanggaran terhadap kelas atau komunitas orang lain .
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan, mereka telah berprasangka terhadap kerukunan agama, menerbitkan pernyataan untuk menghasut masyarakat, dan penyalahgunaan jaringan.
"Polisi telah menerima 929 laporan di seluruh negeri tentang kasus-kasus ini. Kami telah melakukan 16 investigasi tentang kasus yang berkaitan dengan penghinaan terhadap agama islam," kata Harun, dalam sebuah pernyataan resmi.
Sementara itu, mereka yang terbukti bersalah karena melakukan kegiatan anti agama, dapat dihukum dengan hukuman penjara dua hingga lima tahun. Sedangkan penyalahgunaan jaringan komunikasi satu tahu penjara atau denda hingga US$12.200 atau sekitar Rp174 juta.
Penyalagunaan jaringan internet diatur dalam Seksi 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 Malaysia mengenai fasilitas serta jaringan internet.
"Polisi telah menerima 929 laporan di seantero negeri atas kasus semacam ini, dan memutuskan membuka 16 investigasi terkait penghinaan terhadap Islam," kata Fuzi dilansir Free Malaysia Today dan Kantor Berita Bernama.
Foto: Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun
Faktakini.com, Kuala Lumpur - Seorang pria di Malaysia, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena telah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW di akun Facebook.
Pengguna yang diidentifikasi bernama Ayea Yea itu berusia 22 tahun. Ia pun mengaku bersalah atas 10 dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Bukan hanya satu, tetapi ada tiga orang lainnya yang dijerat hukum karena telah menistakan agama Islam di Media Sosial.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 298A KUHP atas dasar agama, menyebabkan suasana tidak harmonis, permusuhan, dan kebencian.
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan dakwaan terhadap mereka berempat dilakukan hari Jumat (9/3) berdasarkan Pasal 298A dan Pasal 505 (c) dari KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
“Pemilik akun Facebook AYEA YEA didakwa di Pengadilan Kuching, Sarawak, berdasarkan Pasal 298A KUHP dan Bagian 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
“Terdakwa mengaku bersalah atas 10 dakwaan dan dijatuhi hukuman 10 tahun dan 10 bulan penjara, ” katanya dalam pernyataan dikutip Kantor Berita Bernama, Malaysia.
Dia mengatakan juga dituntut adalah pemilik akun Twitter@ ALVINCHOW333, yang didakwa di Pengadilan Pidana, Kompleks Pengadilan Jalan Duta di di bawah Pasal 298A dan Pasal 505 (c) dari KUHP dan Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.
“Terdakwa mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan. Tidak ada jaminan yang ditawarkan dan menyebutkan kasus ditentukan pada 5 April 2019,” katanya dalam sebuah pernyataan, hari ini.
Mohamad Fuzi mengatakan orang lain yang dituntut adalah pemilik akun Facebook “Danny A’antonioJr”, yang didakwa di Pengadilan Pidana, Kompleks Pengadilan Jalan Duta, di bawah Pasal 298A KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Sedang pemilik akun Facebook “YAZID KONG”, yang didakwa di pengadilan yang sama, mengaku bersalah dan pengadilan menetapkan 11 Maret untuk mendengarkan fakta-fakta dari kasus ini dan untuk menjatuhkan hukuman.
Fuzi mengatakan, rincian ketentuan yang berlaku adalah Pasal 298A KUHP atas dasar agama, menyebabkan suasana tidak harmonis, permusuhan, kebencian atau itikad buruk atau merugikan pelestarian keadaan harmoni atau persatuan.
Pasal 505 (c) dari KUHP adalah untuk membuat, menerbitkan atau mengedarkan pernyataan, rumor atau laporan dengan maksud untuk menghasut atau yang cenderung menghasut setiap kelas atau komunitas orang untuk melakukan pelanggaran terhadap kelas atau komunitas orang lain .
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan, mereka telah berprasangka terhadap kerukunan agama, menerbitkan pernyataan untuk menghasut masyarakat, dan penyalahgunaan jaringan.
"Polisi telah menerima 929 laporan di seluruh negeri tentang kasus-kasus ini. Kami telah melakukan 16 investigasi tentang kasus yang berkaitan dengan penghinaan terhadap agama islam," kata Harun, dalam sebuah pernyataan resmi.
Sementara itu, mereka yang terbukti bersalah karena melakukan kegiatan anti agama, dapat dihukum dengan hukuman penjara dua hingga lima tahun. Sedangkan penyalahgunaan jaringan komunikasi satu tahu penjara atau denda hingga US$12.200 atau sekitar Rp174 juta.
Penyalagunaan jaringan internet diatur dalam Seksi 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 Malaysia mengenai fasilitas serta jaringan internet.
"Polisi telah menerima 929 laporan di seantero negeri atas kasus semacam ini, dan memutuskan membuka 16 investigasi terkait penghinaan terhadap Islam," kata Fuzi dilansir Free Malaysia Today dan Kantor Berita Bernama.
Foto: Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun