Tim Advokasi FSPF - FPI Advokasi Anggota BAT - FPI Yang Di-PHK Secara Sepihak
Jum'at, 1 Maret 2019
Faktakini.com, Jakarta - Irfan seorang karyawan yang bekerja di PT. Autotama Aneka merasa diperlakukan tidak adil karena pihak perusahaan hanya memberikan uang pesangon Rp. 2.400.000,- setelah pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja sepihak atau PHK sepihak.
Sadar merasa diperlakukan tidak adil, Irfan Yang juga Anggota Badan Anti Teror (BAT) FPI lantas mendatangi Kantor Federasi Serikat Pekerja Front (FSPF) dan menceritakan perihal yang dialaminya dan memohon bantuan Advokasi untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK.
Federasi Serikat Pekerja Front yang memang concem dalam bidang ketenagakerjaan dan selalu siap membela hak karyawan atau buruh yang terjolimi, lewat Tim Divisi Advokasi Federasi Serikat Pekerja Front Ichwan Tuankotta, SH., MH., dan Yudi Kosasih, SH., menjadi Kuasa Hukumnya.
Langkah hukumpun dilakukan dengan mengirim surat undangan klarifikasi kepada pihak perusahaan untuk mencari tahu duduk perkara dan sekaligus langkah mediasi, namun pihak perusahaan tidak bersedia hadir, dan menunjuk kuasa hukumnya dari Kantor Hukum LexRegis-Agustinus Dawarja & Partners.
Setelah dilakukannya pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak, surat menyuratpun dilakukan dengan mengungkapkan argumen dan dalil masing masing pihak.
Dengan dasar dan fakta hukum Ichwan Tuankotta yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Front tetap meminta agar pihak perusahaan patuh terhadap Undang Undang dan memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK.
Alhamdulillah dengan argumen dan fakta hukum yang sesuai dengan Undang Undang Pihak perusahaan bersedia memberikan hak karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja PHK, ujar Ichwan Tuankotta.
Foto: Foto Serah terima hak karyawan dan penandatangan perjanjian penyelesalan.
Faktakini.com, Jakarta - Irfan seorang karyawan yang bekerja di PT. Autotama Aneka merasa diperlakukan tidak adil karena pihak perusahaan hanya memberikan uang pesangon Rp. 2.400.000,- setelah pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja sepihak atau PHK sepihak.
Sadar merasa diperlakukan tidak adil, Irfan Yang juga Anggota Badan Anti Teror (BAT) FPI lantas mendatangi Kantor Federasi Serikat Pekerja Front (FSPF) dan menceritakan perihal yang dialaminya dan memohon bantuan Advokasi untuk menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang di PHK.
Federasi Serikat Pekerja Front yang memang concem dalam bidang ketenagakerjaan dan selalu siap membela hak karyawan atau buruh yang terjolimi, lewat Tim Divisi Advokasi Federasi Serikat Pekerja Front Ichwan Tuankotta, SH., MH., dan Yudi Kosasih, SH., menjadi Kuasa Hukumnya.
Langkah hukumpun dilakukan dengan mengirim surat undangan klarifikasi kepada pihak perusahaan untuk mencari tahu duduk perkara dan sekaligus langkah mediasi, namun pihak perusahaan tidak bersedia hadir, dan menunjuk kuasa hukumnya dari Kantor Hukum LexRegis-Agustinus Dawarja & Partners.
Setelah dilakukannya pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak, surat menyuratpun dilakukan dengan mengungkapkan argumen dan dalil masing masing pihak.
Dengan dasar dan fakta hukum Ichwan Tuankotta yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Front tetap meminta agar pihak perusahaan patuh terhadap Undang Undang dan memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK.
Alhamdulillah dengan argumen dan fakta hukum yang sesuai dengan Undang Undang Pihak perusahaan bersedia memberikan hak karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja PHK, ujar Ichwan Tuankotta.
Foto: Foto Serah terima hak karyawan dan penandatangan perjanjian penyelesalan.