Tuding Kubu 02 Diisi Kelompok Radikalis Dan Teroris, Said Aqil Dipolisikan

Selasa, 19 Maret 2019

Faktakini.com, Jakarta - Dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan fitnah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj dilaporkan ke Mabes Polri.

Said Aqil dilaporkan Aliansi Anak Bangsa dan Koordinator Bela Islam (Korlabi) pada Senin (18/3) kemarin. Pelapor atas nama Ustadz Hari Damai Lubis.

Sekjen Korlabi, Ustadz Novel Bamukmin mengatakan, dalam tayangan program acara televisi yang dipandu Najwa Shihab, pihaknya menemukan unsur delik dengan modus adu domba lewat pernyataan Said Aqil.

"Ujaran kebencian itu dapat menimbulkan suasana gaduh antara kelompok atau golongan antara anak bangsa, terlebih menjelang Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019," kata Novel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).

"Dalam tayangan tersebut, Said Aqil Siraj menyerang pasangan capres-cawapres 02. Dia menyebut kelompok 02 ada radikalis  ekstrimis dan teroris," imbuhnya.

Novel menilai, pernyataan Said Aqil mengandung isu yang kental dengan dugaan fitnah (KUHP), juncto ujaran kebencian (UU ITE) yang ditujukan kepada suatu golongan atau kelompok tertentu dalam hal ini pasangan Prabowo-Sandi.

"Agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya, kami minta  aparat Kepolisian RI segera menindak lanjuti laporan temuan pelanggaran tindak pidana atau delik yang dilakukan Said Aqil," pungkas Novel.

Foto: Ustadz Novel Bamukmin, Ustadz Damai Hari Lubis dan Ustadz Azzam Khan dari KORLABI

Sumber: Rmol