Wasekjen MUI: Aneh, Sudah 73 Tahun Indonesia Merdeka, Baru Sekarang Sebutan Kafir Disuruh Hapus
Sabtu, 2 Maret 2019
Faktakini.com
KH Tengku Zulkarnain
Kejadian Ajaib
Selama 73 tahun merdeka tidak pernah tertulis dalam dokumen negara, UUD 1945, UU, bahkan Peraturan yang ada di NKRI ini kata KAFIR.
Dan, negara berjalan dengan aman damai, bahkan sudah 7 kali ganti Presiden.
Mendadak baru beberapa hari ini ada Keputusan Nasional yang meminta negara menghapuskan kata KAFIR dalam konteks kenegaraan. Alasannya karena menyakiti sebagian warga negara yang tidak Islam, dan agar ada kesetaraan atas warga negara.
Sungguh sebuah keputusan yang sangat ajaib. Bagaimana bisa melakukan penghapusan atas sesuatu yang TIDAK ADA...? Tertulis saja TIDAK ADA bagaimana mau menghapuskannya?
Lagi kapan di negara ini ada ketidaksetaraan lantaran beda agama? Apalagi yang dituju hanya atas umat Islam saja, bukan oleh umat yang lain. Pakai istilah MENYAKITI lagi.
Namun jika yang dimaksudkan penghapusan kata Kafir dalam konteks keagamaan, maka hal itu sangat menentang Allah. Karena kata kafir ada 525 kali dituliskan dlm Al Qur'an. Dan sangat mutahil menghapuskan istilah kafir harbi, kafir dzimmi, kafir musta'in dari kitab kitab Fiqih Islam.
Terus sebenarnya untuk tujuan apa keputusan itu dibuat? Selain berbiaya mahal, membuat heboh negara dan bangsa saja... Mari jaga keimanan kita tanpa harus membuat heboh negara. Apalagi akhirnya dapat menyudutkan umat Islam dan mempersulit Ulama dlm mengajarkan Tafsir dan ceramah karena dinilai menyakiti umat lain.
Madinah, 2 Maret, 2019
Tengku Zulkarnain
Faktakini.com
KH Tengku Zulkarnain
Kejadian Ajaib
Selama 73 tahun merdeka tidak pernah tertulis dalam dokumen negara, UUD 1945, UU, bahkan Peraturan yang ada di NKRI ini kata KAFIR.
Dan, negara berjalan dengan aman damai, bahkan sudah 7 kali ganti Presiden.
Mendadak baru beberapa hari ini ada Keputusan Nasional yang meminta negara menghapuskan kata KAFIR dalam konteks kenegaraan. Alasannya karena menyakiti sebagian warga negara yang tidak Islam, dan agar ada kesetaraan atas warga negara.
Sungguh sebuah keputusan yang sangat ajaib. Bagaimana bisa melakukan penghapusan atas sesuatu yang TIDAK ADA...? Tertulis saja TIDAK ADA bagaimana mau menghapuskannya?
Lagi kapan di negara ini ada ketidaksetaraan lantaran beda agama? Apalagi yang dituju hanya atas umat Islam saja, bukan oleh umat yang lain. Pakai istilah MENYAKITI lagi.
Namun jika yang dimaksudkan penghapusan kata Kafir dalam konteks keagamaan, maka hal itu sangat menentang Allah. Karena kata kafir ada 525 kali dituliskan dlm Al Qur'an. Dan sangat mutahil menghapuskan istilah kafir harbi, kafir dzimmi, kafir musta'in dari kitab kitab Fiqih Islam.
Terus sebenarnya untuk tujuan apa keputusan itu dibuat? Selain berbiaya mahal, membuat heboh negara dan bangsa saja... Mari jaga keimanan kita tanpa harus membuat heboh negara. Apalagi akhirnya dapat menyudutkan umat Islam dan mempersulit Ulama dlm mengajarkan Tafsir dan ceramah karena dinilai menyakiti umat lain.
Madinah, 2 Maret, 2019
Tengku Zulkarnain