Akun F Hutahaean Politisi 02 Diretas Lalu Dipakai Mengirim Gambar Porno, Sandiaga Minta Stop Kampanye Kotor
Kamis, 4 April 2019
Faktakini.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menanggapi peretasan akun yang dialami oleh Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Banyak kalangan menduga pelakunya adalah pendukung paslon petahana karena Ferdinand sangat vokal membela Prabowo - Sandi dalam berbagai forum debat.
Namun Sandiaga tidak mau menuduh pihak tertentu. Namun, ia mengajak publik agar menghentikan praktik serupa.
Apalagi, kedua pasangan calon telah menyatakan komitmennya untuk berkampanye secara damai dan tidak menggunakan hoaks.
"Menurut saya kita berhentilah, kita sudah commit kampanye damai, kampanye antihoaks, yang betul-betul menjunjung tinggi kebebasan demokrasi. Dan ini menjadi koreksi buat semua pihak, saya enggak mau saling menuduh," kata Sandiaga saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).
Ia pun berpesan agar publik tidak melakukan tindakan yang dapat melukai demokrasi.
"Semua pihak mari, ini adalah kepercayaan rakyat kepada kita, jangan kita kotori, jangan kita cederai demokrasi ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).
Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.
"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa.
"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.
Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: Kompas
Faktakini.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menanggapi peretasan akun yang dialami oleh Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Banyak kalangan menduga pelakunya adalah pendukung paslon petahana karena Ferdinand sangat vokal membela Prabowo - Sandi dalam berbagai forum debat.
Namun Sandiaga tidak mau menuduh pihak tertentu. Namun, ia mengajak publik agar menghentikan praktik serupa.
Apalagi, kedua pasangan calon telah menyatakan komitmennya untuk berkampanye secara damai dan tidak menggunakan hoaks.
"Menurut saya kita berhentilah, kita sudah commit kampanye damai, kampanye antihoaks, yang betul-betul menjunjung tinggi kebebasan demokrasi. Dan ini menjadi koreksi buat semua pihak, saya enggak mau saling menuduh," kata Sandiaga saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).
Ia pun berpesan agar publik tidak melakukan tindakan yang dapat melukai demokrasi.
"Semua pihak mari, ini adalah kepercayaan rakyat kepada kita, jangan kita kotori, jangan kita cederai demokrasi ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).
Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.
"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa.
"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.
Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: Kompas