Bagi-Bagi Amplop Ke Kyai, Luhut Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu
Jum'at, 5 April 2019
Faktakini.com, Jakarta - Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ke Bawaslu. Luhut dilaporkan terkait videonya yang memberikan amplop kepada seorang kiai.
"Kedatangan kami pada hari ini adalah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemberian amplop kepada kiai," ujar juru bicara ACTA Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Hanfi mengatakan pihaknya menduga amplop tersebut sebagai bentuk pencarian dukungan. Dia juga mengatakan Luhut meminta kiai tersebut mengajak para santri memilih ke TPS dengan menggunakan baju putih.
"Pemberian amplop tersebut itu kami menduga, ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 (April) nanti. Pada saat pertemuan yang disampaikan oleh Pak Luhut Binsar Pandjaitan kepada pak kiai itu adalah untuk tanggal 17 datang ke TPS dengan mengajak umat dan santri untuk menggunakan baju putih," kata Hanfi.
Menurutnya, ajakan Luhut ini sama dengan meminta untuk memilih capres 01 Joko Widodo-Maruf Amin. Sebab, baju putih identik dengan Jokowi.
"Kami di sini melihat bahwa baju putih itu identik dengan jargon yang disampaikan oleh capres 01, yang mana pada saat tanggal 24 itu TKN juga mengklaim bahwa kemeja putih itu adalah bentuk salah satu bentuk dukungan kepada capres 01," tuturnya.
Hanfi menilai perbuatan Luhut tersebut tidak netral dan menimbulkan abuse of power. Dalam laporannya, Luhut diduga melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 283 juncto Pasal 547.
"Nah, tindakan yang dilakukan oleh Pak Luhut tersebut adalah tindakan sebagai pejabat negara yang tidak netral. Ketidaknetralan tersebut dengan memberikan amplop yang bertujuan untuk meminta dukungan kepada para santri dan kiai di Madura untuk memenangkan capres nomor urut 01," kata Hanfi.
"Tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak netral, dengan menggunakan kekuasaan secara semena-mena, abuse of power," sambungnya.
Dalam laporannya, Hanfi juga melampirkan video yang beredar di media sosial sebagai bukti. Dia meminta Bawaslu bertindak tegas serta mengusut kasus ini.
"Kita pengin dari Bawaslu ini bersikap lebih tegas, apalagi ini sudah mau mendekati hari-H, apakah kita bisa dikatakan bahwa sebelumnya ini terkait dengan serangan fajar? Begitupun apa yang dilakukan oleh Pak Luhut, apa yang merupakan salah satu tindakan serangan fajar? Nah, kami minta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas," tuturnya.
Foto: Tim ACTA melaporkan Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan ke Bawaslu
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ke Bawaslu. Luhut dilaporkan terkait videonya yang memberikan amplop kepada seorang kiai.
"Kedatangan kami pada hari ini adalah melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemberian amplop kepada kiai," ujar juru bicara ACTA Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Hanfi mengatakan pihaknya menduga amplop tersebut sebagai bentuk pencarian dukungan. Dia juga mengatakan Luhut meminta kiai tersebut mengajak para santri memilih ke TPS dengan menggunakan baju putih.
"Pemberian amplop tersebut itu kami menduga, ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 (April) nanti. Pada saat pertemuan yang disampaikan oleh Pak Luhut Binsar Pandjaitan kepada pak kiai itu adalah untuk tanggal 17 datang ke TPS dengan mengajak umat dan santri untuk menggunakan baju putih," kata Hanfi.
Menurutnya, ajakan Luhut ini sama dengan meminta untuk memilih capres 01 Joko Widodo-Maruf Amin. Sebab, baju putih identik dengan Jokowi.
"Kami di sini melihat bahwa baju putih itu identik dengan jargon yang disampaikan oleh capres 01, yang mana pada saat tanggal 24 itu TKN juga mengklaim bahwa kemeja putih itu adalah bentuk salah satu bentuk dukungan kepada capres 01," tuturnya.
Hanfi menilai perbuatan Luhut tersebut tidak netral dan menimbulkan abuse of power. Dalam laporannya, Luhut diduga melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 283 juncto Pasal 547.
"Nah, tindakan yang dilakukan oleh Pak Luhut tersebut adalah tindakan sebagai pejabat negara yang tidak netral. Ketidaknetralan tersebut dengan memberikan amplop yang bertujuan untuk meminta dukungan kepada para santri dan kiai di Madura untuk memenangkan capres nomor urut 01," kata Hanfi.
"Tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak netral, dengan menggunakan kekuasaan secara semena-mena, abuse of power," sambungnya.
Dalam laporannya, Hanfi juga melampirkan video yang beredar di media sosial sebagai bukti. Dia meminta Bawaslu bertindak tegas serta mengusut kasus ini.
"Kita pengin dari Bawaslu ini bersikap lebih tegas, apalagi ini sudah mau mendekati hari-H, apakah kita bisa dikatakan bahwa sebelumnya ini terkait dengan serangan fajar? Begitupun apa yang dilakukan oleh Pak Luhut, apa yang merupakan salah satu tindakan serangan fajar? Nah, kami minta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas," tuturnya.
Foto: Tim ACTA melaporkan Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan ke Bawaslu
Sumber: Detik