Bawaslu Mengungkap: KPPS Di 4.859 TPS Arahkan Pemilih Mencoblos Paslon Tertentu



Senin, 22 April 2019

Faktakini.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memantau sejumlah lokasi pemungutan suara.

Dari hasil pengawasannya, Bawaslu mencatat ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan anggota KPPS di sejumlah TPS mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu.

"Pengawas Pemilu menemukan KPPS di 4.859 TPS yang mengerahkan pemilih untuk memilih calon tertentu," ucap Afif dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Sekadar diketahui, jumlah TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 809.500. Afif tidak merinci paslon yang dimaksud.

Menurut dia, ada juga petugas KPPS yang menutup TPS sebelum waktu pemungutan suara selesai. Setidaknya terjadi di 3.066 TPS.

"Ada pula KPPS yang memutuskan menutup TPS sebelum pukul 13.00 waktu setempat. Hal ini terjafi di 3.066 TPS," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya mencatat laporan masalah pemilu yang masuk mencapai 121.993. Ia menyebut data tersebut bisa saja bertambah.
Meski begitu, Bawaslu tetap mengapresiasi KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu yang sudah bekerja keras menyukseskan Pemilu 2019.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mengapresiasi usaha maksimal yang sudah sama-sama kita lakukan tentu konsekuensi amanat undang-undang seperti Bawaslu memang harus lakukan pengawasan, itu potret singkat pengawasan untuk memastikan pemilu diawasi, pemilu berintegritas," pungkasnya.

Foto: Jumpa pers di kantor Bawaslu RI

Sumber: Kumparan

Posting Komentar untuk "Bawaslu Mengungkap: KPPS Di 4.859 TPS Arahkan Pemilih Mencoblos Paslon Tertentu"