Caleg PPP Partai Pendukung Ahok Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Rabu, 24 April 2019
Faktakini.com, Jakarta - Seorang calon anggota legislatif Partai Persatuan Pembangunan untuk DPRD Kota Solok, berinisial EE, ditangkap Polisi karena disangka mencabuli putri kandungnya, berinisial SE (18 tahun).
EE sebenarnya masih menanti hasil penghitungan suara pemilu untuk memastikan dia terpilih sebagai anggota DPRD atau tidak. Namun, dia keburu diciduk oleh Polisi pada Rabu siang, 24 April 2019. Menurut Polisi, EE dilaporkan sejak 12 April, namun baru ditangkap sekarang.
Berdasarkan keterangan Polisi, EE melakukan perbuatan bejatnya itu sejak delapan tahun silam, 2011 sampai 2019. Dalam kurun itu, tersangka kerap memaksa korban melakukan seks oral, persetubuhan, dan sodomi secara berulang-ulang.
Setiap setelah berhubungan, tersangka sering mengancam memukuli korban jika putrinya itu menceritakan semua kepada orang lain. Namun, pada akhirnya SE tak tahan juga menanggung penderitaannya, sehingga dia menceritakan semua kepada neneknya. Sang nenek pun melaporkan kasus itu kepada Polisi pada 12 April.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solok AKBP Donny Setiawan menjelaskan, aparatnya baru menangkap tersangka EE, karena terlebih dahulu merampungkan penyelidikan.
Tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Namun, ancaman hukuman itu masih bisa ditambah, karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri," kata Donny.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - Seorang calon anggota legislatif Partai Persatuan Pembangunan untuk DPRD Kota Solok, berinisial EE, ditangkap Polisi karena disangka mencabuli putri kandungnya, berinisial SE (18 tahun).
EE sebenarnya masih menanti hasil penghitungan suara pemilu untuk memastikan dia terpilih sebagai anggota DPRD atau tidak. Namun, dia keburu diciduk oleh Polisi pada Rabu siang, 24 April 2019. Menurut Polisi, EE dilaporkan sejak 12 April, namun baru ditangkap sekarang.
Berdasarkan keterangan Polisi, EE melakukan perbuatan bejatnya itu sejak delapan tahun silam, 2011 sampai 2019. Dalam kurun itu, tersangka kerap memaksa korban melakukan seks oral, persetubuhan, dan sodomi secara berulang-ulang.
Setiap setelah berhubungan, tersangka sering mengancam memukuli korban jika putrinya itu menceritakan semua kepada orang lain. Namun, pada akhirnya SE tak tahan juga menanggung penderitaannya, sehingga dia menceritakan semua kepada neneknya. Sang nenek pun melaporkan kasus itu kepada Polisi pada 12 April.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solok AKBP Donny Setiawan menjelaskan, aparatnya baru menangkap tersangka EE, karena terlebih dahulu merampungkan penyelidikan.
Tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Namun, ancaman hukuman itu masih bisa ditambah, karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri," kata Donny.
Sumber: Viva