Ini 3 Pergub Terbaru Anies Terkait Pembebasan PBB

Senin, 29 April 2019

Faktakini.com

Pemprov DKI Jakarta

Teman-teman, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan 3 (tiga) Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di DKI Jakarta. ⁣

Pertama, Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, selain itu tahun 2020 juga tidak ada rencana apalagi keputusan untuk menghapuskan pembebasan PBB bagi objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.⁣

Kedua, Pergub Nomor 41 Tahun 2019. Di sepanjang lima jalan protokol di DKI Jakarta masih banyak lahan kosong yang kurang bermanfaat dan berpotensi menimbulkan masalah bagi keindahan dan ketertiban kota. Nah, ada tiga opsi terkait pengenaan PBB bagi lahan-lahan atau tanah-tanah kosong tersebut: 1) Pengenaan PBB dua kali lipat jika tetap dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan; 2) Pengenaan PBB tetap sesuai nilai terutang jika dibangun; atau 3) Pemberlakuan potongan PBB s.d. 50% jika tanah atau lahan tersebut dibuka menjadi RTH yang dapat dimanfaatkan secara cuma-cuma oleh masyarakat. Pilih yang mana kira-kira? ⁣

Nah Pergub yang terakhir, Pergub Nomor 42 Tahun 2019. Pemprov DKI Jakarta membebaskan seluruhnya PBB bagi warga kehormatan Jakarta. Siapa saja mereka? Para veteran serta para guru, dosen dan tenaga pendidikan misalnya. Lewat kebijakan ini, Pemprov ingin memastikan Jakarta jadi kota yang bisa menghargai pribadi-pribadi yang telah mengabdikan dirinya bagi bangsa dan negara. Apa saja syarat pengajuannya?

Simak rangkaian infografis berikut untuk tahu lebih lengkap masing-masing poin penting dari ketiga pergub seputar kebijakan PBB tersebut.⁣

#DKIJakarta⁣
#Jakarta⁣
#PemprovDKIJakarta⁣
#AniesBaswedan⁣
#Balaikota⁣
#BebasPajakBumiBangunan⁣
#Pajakuntukkita