Kasus Suap Dana Hibah, KPK Akan Seret Menpora Imam Nahrawi (PKB) Ke Pengadilan
Sabtu, 6 April 2019
Faktakini.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Apalagi Jaksa KPK telah menyatakan demikian.
"Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan tentu akan dihadirkan di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 5 April 2019.
KPK sebelumnya mengungkapkan nama Menpora Imam Nahrawi memang tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah ini.
Namun KPK perlu bukti-bukti tambahan yang terverifikasi untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan Imam Nahrawi.
Jaksa penuntut KPK juga beberapa kali telah mengonfirmasi masalah catatan-catatan uang suap dana hibah itu kepada para saksi.
"Itu nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu," kata Febri.
Sebelumnya, di dalam persidangan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi menteri Miftahul Ulum untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.
"Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali," kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarnya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya. Namun, dia tetap penuhi permintaan itu karena merupakan perintah atasan.
"Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, saya laksanakan," kata Supriyono.
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono akui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Apalagi Jaksa KPK telah menyatakan demikian.
"Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan tentu akan dihadirkan di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 5 April 2019.
KPK sebelumnya mengungkapkan nama Menpora Imam Nahrawi memang tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah ini.
Namun KPK perlu bukti-bukti tambahan yang terverifikasi untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan Imam Nahrawi.
Jaksa penuntut KPK juga beberapa kali telah mengonfirmasi masalah catatan-catatan uang suap dana hibah itu kepada para saksi.
"Itu nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu," kata Febri.
Sebelumnya, di dalam persidangan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi menteri Miftahul Ulum untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri.
"Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali," kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarnya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya. Namun, dia tetap penuhi permintaan itu karena merupakan perintah atasan.
"Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, saya laksanakan," kata Supriyono.
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono akui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.
Sumber: Viva