Klaim Tak Cukup Bukti, Bawaslu Garut Tutup Kasus Eks Kapolsek Pasirwangi Yang Mengaku Dipaksa Dukung Jokowi
Sabtu, 6 April 2019
Faktakini.com, Garut - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Jawa Barat, menutup perkara dugaan pelanggaran Pemilu terkait Kapolres Garut yang dituding menggalang dukungan bagi Capres tertentu.
Bawaslu Garut telah mengklarifikasi kepada eks Kapolsek Pasirwangi, Ajun Komisaris Polisi Sulaman Aziz, berikut mendengarkan keterangan saksi (Kapolsek Kadungora, Kompol. Jajang, Kapolsek Karangpawitan, Kompol. Oon Suhendar dan Kapolsek Garut Kota, Kompol. Uus Susilo)
Komisioner Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid mengatakan Bawaslu secara otomatis tidak dapat meregistrasi pelanggaran Pemilu kasus tersebut karena tidak ditemukan alat bukti.
"Sebelumnya kami mengundang Pak Sulman dan para saksi untuk didengarkan keterangannya, memang tidak terbukti ada tekanan untuk memihak salah satu pasangan Capres, " ujarnya, Jumat, 5 April 2019 malam.
Keputusan tersebut juga berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Garut yang hasilnya perkara tersebut dihentikan.
"Ya, perkara tuduhan adanya keberpihakan Kapolres Garut, AKBP. Budi Satria Wiguna, kepada salah satu capres dihentikan, " ungkap Ahmad.
Lanjut Ahmad, dengan demikian institusi kepolisian dinilai masih netral dan profesional dalam menjalankan tugas mengawal keberlangsungan Pemilu 2019.
"Institusi kepolisian tidak memihak kepada salah satu capres," pungkasnya.
Foto: Bawaslu Garut Tutup Kasus Eks Kapolsek Pasirwangi.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Garut - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Jawa Barat, menutup perkara dugaan pelanggaran Pemilu terkait Kapolres Garut yang dituding menggalang dukungan bagi Capres tertentu.
Bawaslu Garut telah mengklarifikasi kepada eks Kapolsek Pasirwangi, Ajun Komisaris Polisi Sulaman Aziz, berikut mendengarkan keterangan saksi (Kapolsek Kadungora, Kompol. Jajang, Kapolsek Karangpawitan, Kompol. Oon Suhendar dan Kapolsek Garut Kota, Kompol. Uus Susilo)
Komisioner Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid mengatakan Bawaslu secara otomatis tidak dapat meregistrasi pelanggaran Pemilu kasus tersebut karena tidak ditemukan alat bukti.
"Sebelumnya kami mengundang Pak Sulman dan para saksi untuk didengarkan keterangannya, memang tidak terbukti ada tekanan untuk memihak salah satu pasangan Capres, " ujarnya, Jumat, 5 April 2019 malam.
Keputusan tersebut juga berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Garut yang hasilnya perkara tersebut dihentikan.
"Ya, perkara tuduhan adanya keberpihakan Kapolres Garut, AKBP. Budi Satria Wiguna, kepada salah satu capres dihentikan, " ungkap Ahmad.
Lanjut Ahmad, dengan demikian institusi kepolisian dinilai masih netral dan profesional dalam menjalankan tugas mengawal keberlangsungan Pemilu 2019.
"Institusi kepolisian tidak memihak kepada salah satu capres," pungkasnya.
Foto: Bawaslu Garut Tutup Kasus Eks Kapolsek Pasirwangi.
Sumber: Viva