Komisi Fatwa MUI soal 'Shaff Sholat Campur' Di Harlah Muslimat NU Dan Kampanye Prabowo: Syah, Tapi Bisa Haram

Selasa, 9 April 2019

Faktakini.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai salat para jemaah di kampanye akbar Prabowo-Sandiaga di GBK tetaplah sah, meski ada sebagian saf laki-laki dan perempuan bercampur. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh, salat merupakan ibadah wajib yang telah diatur tata caranya secara rinci, termasuk soal posisi imam dan makmum. Namun ada pula peluang salat tersebut menjadi haram dan tidak sah.

"Salat itu merupakan ibadah mahdhah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjemaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum," ujar Ni'am saat kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (8/4/2019).

Ni'am menekankan, dalam salat berjemaah, makmum tidak boleh berada di depan imam. Jika itu terjadi, salat tidak sah. Islam pun telah mengatur dan membimbing posisi makmum laki-laki dan perempuan saat salat berjemaah.

"Jika jemaah yang jadi makmum ada laki-laki dan ada perempuan, maka secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang," kata Ni'am.

Namun, jika kondisi membuat makmum perempuan berada di depan makmum laki-laki atau berada di sampingnya, menurut Ni'am, salat tersebut tetaplah sah.

"Tapi jika terjadi sebaliknya, makmum perempuan di depan makmum laki-laki, atau berada di sampingnya, salatnya tetap sah, sepanjang syarat rukunnya terpenuhi. Karena urutan saf antara makmum laki-laki dan perempuan tidak termasuk syarat sah salat. Hanya saja, tidak dianjurkan, dan sedapat mungkin mengikuti contoh dan petunjuk yang diajarkan," jelas Ni'am.

Demikian halnya jika kondisi ramai jemaah seperti yang terjadi saat kampanye akbar Prabowo-Sandi di GBK, di mana panitia tidak memungkinkan untuk membagi dan mengatur saf untuk jemaah laki-laki dan perempuan.

"Tidak batal (salatnya), hanya saja khilaful aula. Sepanjang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah," ungkap Ni'am.

Bisa Jadi Tidak Sah dan Juga Haram

Apa yang disampaikan Niam di atas mengenai persyaratan salat secara umum. Niam mengatakan, bisa jadi salat di GBK pada kampanye Prabowo pada Minggu kemarin itu bisa jadi tidak sah dan juga bisa jadi haram. Kenapa begitu?

"Tapi jika dikhawatirkan adanya fitnah maka bisa jadi haram dan dosa. Salah satu syarat sahnya salat adalah menghadap kiblat, jika salat dilakukan tidak menghadap kiblat, seperti dalam tempat secara melingkar, tanpa memperhatikan arah kiblat, tidak sah. Misalnya, fitnah ikhtilath antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang bisa jadi memicu terjadinya maksiat," tutur Niam.

Judul dan artikel berita dimutakhirkan setelah adanya tambahan pernyataan dari Asrorun Niam selaku narasumber. Pada pukul 09.46 WIB, Niam memberikan tambahan penjelasan yang pada intinya menekankan mengenai adanya peluang salat di GBK pada Kampanye Prabowo menjadi haram dan tidak sah.

Foto: Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh

Sumber: Detik