KPK Kemungkinan Periksa Nusron Wahid Soal Amplop 'Serangan Fajar'



Kamis, 11 April 2019

Faktakini.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri setiap informasi yang mencuat dalam penyidikan kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Termasuk pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso yang menyebut diperintah politikus Partai Golkar Nusron Wahid agar menyiapkan 400.000 amplop untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan Nusron. Namun, Febri berjanji akan menyampaikan kepada publik bila penyidik membutuhkan pemeriksaan terhadap Nusron.

"Kalau jadwal pemanggilan untuk saudara Nusron Wahid belum ada sampai saat ini dari informasi yang saya ketahui ya. Tapi nanti jika dibutuhkan saksi-saksi lainnya untuk didengar keterangannya oleh penyidik mungkin saja akan dipanggil. Ketika sudah ada informasi tentang jadwalnya dan waktu yang lebih tepat, nanti akan saya sampaikan," kata Febri kepada wartawan, Kamis, 11 April 2019.

Sebelumnya, Bowo menyebut nama Nusron Wahid yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait 400.000 ribu amplop serangan fajar yang telah disita tim penyidik. KPK duga uang itu bagian dari hasil suap maupun gratifikasi yang diterima Bowo.

Febri menambahkan, pada sejumlah kasus yang ditangani KPK, tersangka korupsi kerap menyebut nama atau peran pihak lain. Namun, kata Febri, dalam mengusut perkara, KPK tidak tergantung dengan pengakuan seorang saksi atau tersangka saja. Keterangan tersebut akan diperiksa silang dengan keterangan saksi lain atau bukti lain. Untuk itu, pengakuan Bowo yang menyeret nama Nusron Wahid perlu didalami dan diperiksa kesesuaiannya dengan keterangan saksi dan bukti yang lain.

"Penting sekali bagi KPK pertama untuk tidak tergantung pada satu keterangan saksi atau tersangka dan yang kedua harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain, tapi tentu kami akan telusuri lebih lanjut informasi-informasi yang relevan terkait dengan sumber dana dari sekitar Rp8 miliar tersebut dan juga proses penukarannya dan juga kasus kasus yang diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi oleh BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri.

Salah satunya dengan memeriksa Nusron atau saksi lain yang dinilai keterangannya relevan dalam membongkar kasus ini.

"Klarifikasi pasti dilakukan tetapi terhadap siapa dan bagaimana metodenya tentu belum bisa disampaikan sekarang. Nanti penyidik jika membutuhkan keterangan dari pihak-pihak tertentu siapapun orangnya sepanjang relevan dan terkait tentu akan kami panggil," kata Febri.

Tak hanya nama Nusron, Bowo juga menyeret menteri pemerintahan Jokowi. Saut Edward Rajagukguk selaku pengacara Bowo mengatakan terdapat seorang menteri Kabinet Indonesia Kerja yang juga terkait dengan 400 ribu amplop serangan fajar Bowo itu.

Febri mengatakan, pengakuan atau keterangan saksi dan tersangka akan mempunyai kekuatan hukum sepanjang disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Bowo saat diperiksa penyidik KPK.

"Bagi kami kalau itu disampaikan maka akan tindaklanjuti melalui kroscek, verifikasi sesuai metode penyidikan yang dilakukan oleh KPK, concern KPK pada pada hal tersebut saya kira," ujarnya.

KPK juga membuka pintu bagi Bowo untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun, Febri mengingatkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bowo agar dapat menyandang status pelaku yang bekerja sama ini. Beberapa syarat itu di antaranya, mengakui perbuatan, membuka seluruh keterangan seluas-luasnya, dan membuka peran pihak lain atau kasus korupsi lain yang lebih signifikan serta konsisten dengan keterangan yang disampaikan.

"Kalau itu terpenuhi maka bisa dikabulkan atau bisa dipertimbangkan lebih lanjut, tetapi kalau membuka keterangan tentang peran pihak lainnya setengah-setengah tidak ada informasi yang valid, maka kami pastikan juga bisa ditolak di pengadilan. Sudah cukup banyak juga pengajuan pengajuan JC yang ditolak di pengadilan kan," kata Febri.

Sumber: Viva