Lagi! Caleg Golkar Bagikan Uang Ditangkap Petugas, Siapkan Amplop Isi Rp 200 Ribu
Senin, 15 April 2019
Faktakini.com, Jakarta - Lagi, Caleg Partai Golkar ditangkap karena sedang bagi-bagikan uang kepada rakyat. Kali ini, uang dibagikan saat masa tenang kampanye.
Calon anggota Legislatif atau Caleg Partai Golkar bagikan uang kepada rakyat di Provinsi Sulawesi Barat atau Sulbar pada masa tenang.
Masa tenang kampanye berlangsung 14-16 April 2019 sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Caleg Partai Golkar bagikan uang kepada rakyat tersebut berinisial HSL.
HSL akan maju menjadi anggota DPRD Provinsi Sulbar dari daerah pemilihan atau dapil Sulbar 2.
HSL tertangkap tangan oleh petugas TPS sedang membagi-bagikan sejumlah uang di rumah salah satu masyarakat di Desa Sumarrang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (15/4/2019).
Kasus HSL kini sedang ditangani Bawaslu Polewali Mandar.
HSL yang juga Ketua DPRD Polewali Mandar periode 2004-2009 ini kedapatan petugas salah satu TPS di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, sedang membagi-bagikan uang Rp 200.000 kepada warga.
Pembagian uang ini diduga terkait pencalonan dirinya sebagai caleg DPRD Sulbar.
Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian, Usman, membenarkan adanya laporan petugas TPS yang memergoki salah satu caleg DPRD provinsi dari Partai Golkar yang maju di DPRD Provinsi dapil Sulbar 2.
Temuan oleh Pengawas TPS ini kemudian di laporkan dan ditindak lanjuti oleh Panwascam Campalagian.
"Kebetulan rumah yang didatangi oknum caleg yang bersangkutan, merupakan keluarga salah satu Pengawas TPS yang memergoki HSL," kata Usman
Usman mengatakan, upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga.
Saat sedang membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman video.
Sang caleg kaget saat dirinya jadi sorotan kamera ponsel petugas TPS yang merekam aktivitasnya.
HSL bahkan sempat merampas HP petugas TPS dan meminta menghapus rekaman video dan foto-foto yang terekam kamera petugas.
"Sedang memberikan uang sebanyak Rp 200.000, masing-masing uang pecahan Rp 100.000 dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS," kata Usman.
Oknum caleg tersebut sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam.
Namun, hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam.
Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi.
Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar.
"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.
Penjelasan Bawaslu Polewali Mandar
Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin, kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/4/2019).
Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar.
"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.
Penjelasan Bawaslu Polewali Mandar
Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin, kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/4/2019).
Hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian. "Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," kata Suaib.
Sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih.
Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses. Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.
"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin, yang sedang melakukan rapat dengan tim Gakkumdu terkait kasus dugaan money politik ini mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten.
Saat ini, pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.
"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin.
Kasus money politics ini buka kali pertama terjadi dalam pemilu maupun pilkada di Polewali Mandar.
Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur 2017 dan Pilkada 2018 lalu, Bawaslu juga telah menangani kasus yang sama dan sejumlah pelaku money politics telah dijebloskan ke dalam penjara.
Sebelumnya diberitakan, Caleg Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Bowo Sidik Pangarso adalah anggota Fraksi Partai Golkar DPR yang duduk di Komisi VI DPR.
Bowo Sidik Pangarso ditangkap dalam OTT yang dilakukan Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (29/3/2019).
Bowo adalah Caleg Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Tengah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso diduga mempersiapkan 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
KPK menemukan ratusan ribu amplop itu tersimpan di dalam 84 kardus. Uang itu diamankan di salah satu lokasi di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, saat operasi tangkap tangan (OTT).
Nilainya, sekitar Rp 8 miliar.
"Kami duga dari bukti yang kami dapatkan itu akan digunakan untuk pendanaan politik, dalam tanda kutip serangan fajar pada pemilu 2019 tanggal 17 April nanti," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Sumber: Tribunnews