Markasnya Diserang Dan Dirusak Massa PDIP, Taat Hukum FPI DIY Laporkan Ke Polisi
Rabu, 10 April 2019
7
Faktakini.com, Yogyakarta - Ketua Front Pembela Islam atau FPI DIY, Bambang Teddy melaporkan kasus perusakan markas FPI yang berada di Jalan Wates Km 8, Gamping, Kabupaten Sleman ke Polsek Gamping, Selasa malam, 9 April 2019.
Pelaporan ini, merupakan buntut dari penyerangan yang diduga dilakukan oleh simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengakibatkan dua buah mobil milik Bambang Teddy mengalami kerusakan. Selain itu sejumlah kaca rumah pun mengalami kerusakan.
Kuasa hukum Bambang Tedi, Agung Wijaya Wardana mengatakan, perusakan terjadi pada Minggu, 7 April 2019. Perusakan ini terjadi di kompleks markas FPI yang juga dipakai sebagai posko pemenangan Prabowo-Sandiaga.
"Ini kan kemarin, terkait kejadian hari Minggu siang, ada perusakan di rumahnya pak Haji Bambang Tedi, klien saya, dua mobil dan satu rumah kaca pecah. Terkait kejadian tersebut, kami melaporkan ke pihak Kepolisian," ujar Agung.
Agung menerangkan, pelaporan dilakukan, karena ada tindak pidana perusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh simpatisan parpol tertentu.
"(Pihak) yang dilaporkan nanti, biar Kepolisian yang menindaklanjuti. Kemarin ada kampanye, kemungkinan dari sekelompok massa simpatisan," terang Agung.
Agung mengungkapkan, dalam pelaporan perusakan itu pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini, di antaranya adalah rekaman CCTV dan video yang diambil dari kamera handphone.
"Kami berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti. Harapannya, para pelaku perusakan dapat diproses secara hukum," ujar Agung.
Sementara itu, Ketua FPI Sragen, Mala Kunaefi yang turut mendampingi pelaporan, berharap, agar kasus perusakan markas FPI DIY, bisa segera diproses dengan baik. Proses hukum yang baik, akan membuat situasi tetap kondusif jelang hari pencoblosan Pemilu 2019.
"Kami sangat berharap kepada penegak hukum untuk segera memproses kejadian ini dengan sebaik-baiknya. Karena, khawatirnya nanti implikasinya enggak bagus. Karena untuk menjadikan suasana kondusif Yogya, suasana baik pilpres dan pileg ini. Jangan sampai, ini jadi suatu alat untuk memecah-belah masyarakat Yogya," papar Mala.
Mala menambahkan, saat terjadi perusakan, markas FPI DIY dalam kondisi sepi dan tak ada kegiatan apapun. Ia pun membantah, jika FPI dianggap sebagai pemicu terjadinya perusakan tersebut.
"Markas hari itu tidak ada kegiatan apa-apa. Memang mereka (pelaku) lagi kampanye, akhirnya mampir ke markas, menyerang markas kami. Statement yang muncul di media saling gesekan, saling lempar. Bukan seperti itu. Kita yang dilempari dulu. Kita yang dilabrak dulu. Bukan istilahnya kita yang membuat itu kejadian. Mereka yang mancing, akhirnya kita juga mempertahankan diri," kata Mala.
Foto: Pelaporan kasus perusakan markas FPI yang berada di Jalan Wates Km 8, Gamping, Kabupaten Sleman ke Polsek Gamping, Selasa malam, 9 April 2019.
Sumber: Viva
7
Faktakini.com, Yogyakarta - Ketua Front Pembela Islam atau FPI DIY, Bambang Teddy melaporkan kasus perusakan markas FPI yang berada di Jalan Wates Km 8, Gamping, Kabupaten Sleman ke Polsek Gamping, Selasa malam, 9 April 2019.
Pelaporan ini, merupakan buntut dari penyerangan yang diduga dilakukan oleh simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengakibatkan dua buah mobil milik Bambang Teddy mengalami kerusakan. Selain itu sejumlah kaca rumah pun mengalami kerusakan.
Kuasa hukum Bambang Tedi, Agung Wijaya Wardana mengatakan, perusakan terjadi pada Minggu, 7 April 2019. Perusakan ini terjadi di kompleks markas FPI yang juga dipakai sebagai posko pemenangan Prabowo-Sandiaga.
"Ini kan kemarin, terkait kejadian hari Minggu siang, ada perusakan di rumahnya pak Haji Bambang Tedi, klien saya, dua mobil dan satu rumah kaca pecah. Terkait kejadian tersebut, kami melaporkan ke pihak Kepolisian," ujar Agung.
Agung menerangkan, pelaporan dilakukan, karena ada tindak pidana perusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh simpatisan parpol tertentu.
"(Pihak) yang dilaporkan nanti, biar Kepolisian yang menindaklanjuti. Kemarin ada kampanye, kemungkinan dari sekelompok massa simpatisan," terang Agung.
Agung mengungkapkan, dalam pelaporan perusakan itu pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini, di antaranya adalah rekaman CCTV dan video yang diambil dari kamera handphone.
"Kami berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti. Harapannya, para pelaku perusakan dapat diproses secara hukum," ujar Agung.
Sementara itu, Ketua FPI Sragen, Mala Kunaefi yang turut mendampingi pelaporan, berharap, agar kasus perusakan markas FPI DIY, bisa segera diproses dengan baik. Proses hukum yang baik, akan membuat situasi tetap kondusif jelang hari pencoblosan Pemilu 2019.
"Kami sangat berharap kepada penegak hukum untuk segera memproses kejadian ini dengan sebaik-baiknya. Karena, khawatirnya nanti implikasinya enggak bagus. Karena untuk menjadikan suasana kondusif Yogya, suasana baik pilpres dan pileg ini. Jangan sampai, ini jadi suatu alat untuk memecah-belah masyarakat Yogya," papar Mala.
Mala menambahkan, saat terjadi perusakan, markas FPI DIY dalam kondisi sepi dan tak ada kegiatan apapun. Ia pun membantah, jika FPI dianggap sebagai pemicu terjadinya perusakan tersebut.
"Markas hari itu tidak ada kegiatan apa-apa. Memang mereka (pelaku) lagi kampanye, akhirnya mampir ke markas, menyerang markas kami. Statement yang muncul di media saling gesekan, saling lempar. Bukan seperti itu. Kita yang dilempari dulu. Kita yang dilabrak dulu. Bukan istilahnya kita yang membuat itu kejadian. Mereka yang mancing, akhirnya kita juga mempertahankan diri," kata Mala.
Foto: Pelaporan kasus perusakan markas FPI yang berada di Jalan Wates Km 8, Gamping, Kabupaten Sleman ke Polsek Gamping, Selasa malam, 9 April 2019.
Sumber: Viva