Pendukung 02 Ditahan Karena Dituduh Menghina Jokowi, Sang Ayah Minta Sandiaga Segera Bebaskan Anaknya
Selasa, 9 April 2019
Faktakini.com, Lombok - Saidi, orang tua terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghina atas Jokowi, Imran Kumis, mencurahkan hatinya pada Sandiaga Uno. Di hadapan Sandi, dia bercerita anaknya ditangkap lantaran mendukung Prabowo-Sandi.
"Saya bapaknya Imran Sasmi, yang terkena undang-undang ITE, yang telah mendukung Bapak Prabowo-Sandi. Harapan kami semoga anak saya dibebaskan, karena besok akan sidang kedua," ujarnya dalam pertemuan bersama Sandi di Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Selasa, 9 April 2019.
Imran Kumis alias Imran Sasmi dijerat hukum lantaran mem-posting status di akun Facebook-nya berupa kalimat "Bodohnya orang Islam yang milih Jokowi! Dasar munafik!"
Imran dijerat pasal 45 a ayat (2) jonto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pasal tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian.
Menanggapi kasusnya, Sandi berjanji jika terpilih nanti akan melakukan revisi terhadap UU ITE.
"Undang-undang ITE ini dipakai untuk menjerat masyarakat yang kritis. Padahal demokrasi, masukan itu, kritik-kritik itu adalah vitamin. Prabowo-Sandi memiliki komitmen merevisi undang-undang ITE," ungkap Sandi.
Komitmen merevisi UU ITE, kata Sandi, karena undang-undang tersebut terkesan tajam hanya pada oposisi, namun tumpul ke penguasa.
"Sehingga pasal-pasal karet yang dipakai menjerat termasuk seperti kasus Imran tidak akan berlanjut, dan kami pastikan hukum Tegal seadil-adilnya, tidak pandang bulu, tidak tajam ke oposisi tapi tumpul ke penguasa," bebernya.
Sumber: Viva
Faktakini.com, Lombok - Saidi, orang tua terdakwa kasus ujaran kebencian dan penghina atas Jokowi, Imran Kumis, mencurahkan hatinya pada Sandiaga Uno. Di hadapan Sandi, dia bercerita anaknya ditangkap lantaran mendukung Prabowo-Sandi.
"Saya bapaknya Imran Sasmi, yang terkena undang-undang ITE, yang telah mendukung Bapak Prabowo-Sandi. Harapan kami semoga anak saya dibebaskan, karena besok akan sidang kedua," ujarnya dalam pertemuan bersama Sandi di Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Selasa, 9 April 2019.
Imran Kumis alias Imran Sasmi dijerat hukum lantaran mem-posting status di akun Facebook-nya berupa kalimat "Bodohnya orang Islam yang milih Jokowi! Dasar munafik!"
Imran dijerat pasal 45 a ayat (2) jonto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pasal tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian.
Menanggapi kasusnya, Sandi berjanji jika terpilih nanti akan melakukan revisi terhadap UU ITE.
"Undang-undang ITE ini dipakai untuk menjerat masyarakat yang kritis. Padahal demokrasi, masukan itu, kritik-kritik itu adalah vitamin. Prabowo-Sandi memiliki komitmen merevisi undang-undang ITE," ungkap Sandi.
Komitmen merevisi UU ITE, kata Sandi, karena undang-undang tersebut terkesan tajam hanya pada oposisi, namun tumpul ke penguasa.
"Sehingga pasal-pasal karet yang dipakai menjerat termasuk seperti kasus Imran tidak akan berlanjut, dan kami pastikan hukum Tegal seadil-adilnya, tidak pandang bulu, tidak tajam ke oposisi tapi tumpul ke penguasa," bebernya.
Sumber: Viva