Pengacara Akan Hadirkan 15 Saksi Meringankan Bagi Habib Bahar Bin Smith
Kamis, 4 April 2019
Faktakini.com, Bandung - Tim Pengacara Habib Bahar bin Smith akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus tuduhan penganiayaan. Tak tanggung-tanggung, 15 saksi akan dihadirkan.
"Kemungkinan ada 15 orang saksi termasuk ahli," ucap salah seorang pengacara Bahar, Guntur Fattahillah seusai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4/2019).
Guntur tak merinci siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Namun untuk ahli, dia mengungkapkan kemungkinan akan menghadirkan ahli pidana hingga bahasa.
"Ada 3 ahli. Pidana dan bahasa juga. Tapi nanti kita pertimbangkan dalam rapat," tuturnya.
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua Habib palsu yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Foto: Habib Bahar bin Smith bersama tim Pengacaranya menjelang sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019)
Sumber: Detik
Faktakini.com, Bandung - Tim Pengacara Habib Bahar bin Smith akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus tuduhan penganiayaan. Tak tanggung-tanggung, 15 saksi akan dihadirkan.
"Kemungkinan ada 15 orang saksi termasuk ahli," ucap salah seorang pengacara Bahar, Guntur Fattahillah seusai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4/2019).
Guntur tak merinci siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Namun untuk ahli, dia mengungkapkan kemungkinan akan menghadirkan ahli pidana hingga bahasa.
"Ada 3 ahli. Pidana dan bahasa juga. Tapi nanti kita pertimbangkan dalam rapat," tuturnya.
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua Habib palsu yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Foto: Habib Bahar bin Smith bersama tim Pengacaranya menjelang sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019)
Sumber: Detik