Pernyataan Pers PA 212 Terkait Penahanan UBM
Jum'at, 5 April 2019
Faktakini.com
*Pers Release PA 212*
Sedikit penjelasan terkait perkara penahanan UBM, sebagai berikut :
Perkara UBM adalah kasus pribadi terkait perselisihan bisnis travel dan utang piutang, itu pun kasus lama.
Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digrebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagamana mestinya.
Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai Caleg salah satu Parpol, sekaligus sebagai Aktivis 212.
Jadi kami dari PA 212 tetap akan selalu mendampingi & melakukan pembelaan terhadap UBM semaksimal mungkin termasuk monitoring perkembangan penanganan kasusnya
Selanjutnya kami melalui para pengacara terhadap penahanan yang bersangkutan, akan mengambil langkah hukum, diantaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Ada pun soal - soal lainnya yang berhubungan dengan perkara a quo , silakan komunikasi dengan Kuasa Hukum UBM yang telah ditunjuk oleh yang bersangkutan
Demikian release ini kami sampaikan
Ketua Umum DPP PA.212
Ustad Slamet Ma'arif
Sekretaris umum
Ust Bernard Abdul Jabar
Foto: Ustadz Slamet Ma'arif
Faktakini.com
*Pers Release PA 212*
Sedikit penjelasan terkait perkara penahanan UBM, sebagai berikut :
Perkara UBM adalah kasus pribadi terkait perselisihan bisnis travel dan utang piutang, itu pun kasus lama.
Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digrebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagamana mestinya.
Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai Caleg salah satu Parpol, sekaligus sebagai Aktivis 212.
Jadi kami dari PA 212 tetap akan selalu mendampingi & melakukan pembelaan terhadap UBM semaksimal mungkin termasuk monitoring perkembangan penanganan kasusnya
Selanjutnya kami melalui para pengacara terhadap penahanan yang bersangkutan, akan mengambil langkah hukum, diantaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Ada pun soal - soal lainnya yang berhubungan dengan perkara a quo , silakan komunikasi dengan Kuasa Hukum UBM yang telah ditunjuk oleh yang bersangkutan
Demikian release ini kami sampaikan
Ketua Umum DPP PA.212
Ustad Slamet Ma'arif
Sekretaris umum
Ust Bernard Abdul Jabar
Foto: Ustadz Slamet Ma'arif