Sempat Ngaku Dipecat Karena Dukung Jokowi, Kasus Nurullita Selesai Dengan Uang Rp 35 Juta
Senin, 8 April 2019
Faktakini.com, Jakarta - Tak ada urusan dengan Jokowi, tak ada urusan dengan Prabowo, kasus Nurullita yang sempat bikin pengakuan dipecat oleh perusahaannya karena mendukung Jokowi, akhirnya selesai dengan uang kompensasi sebesar Rp 35 juta.
Komisaris PT Pelopor Pratama Lancar Abadi (PPLA) Merry Puspitasari sepakat untuk membuat perjanjian bersama memenuhi hak-hak Nurullita yang mengaku dipecat.
Hasil kesepakatan itu, Nurullita mendapat kompensasi Rp 35 juta.
"Kompensasi dari hitungan mediator, rumus dari mereka ya, hitungan berdasarkan UU Ketenagakerjaan atau aturan ketenagakerjaan, sebesar Rp 35.850.000. Dan kita amat terima kasih, dimana hak-haknya Ibu Nurullita sudah dibayar, dan kita akan menerima, karena ditransfer ya, itu mulai besok," kata kuasa hukum Nurullita, M Rizki Alhamdi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019).
Rizki mengatakan, dua pihak sepakat berdamai dengan memenuhi keinginan dari pihak Nurullita, yakni pemenuhan hak, kompensasi, dan upah. Dia berharap masalah yang menimpa Nurullita tak terulang di tahun politik ini.
"Saya harap permasalahan ini juga tidak terjadi lagi, mengingat tahun ini adalah tahun politik, tidak ada lagi pihak secara sepihak hanya karena perbedaan pandangan politik," paparnya.
Sementara itu, Nurullita mengatakan penyelesaiannya dengan pihak eks perusahaannya itu berjalan dengan baik. Dia menyebut, seluruh hak yang diinginkan dipenuhi oleh pihak PT PPLA.
"Semua sudah diberikan hak-hak saya daripada perusahaan PT PPLA. Untuk ketenagakerjaan ini sudah selesai, hak-hak saya sudah dipenuhi, dan kewajiban dari Ibu Merry Puspitasari dan perusahaan PT PPLA sudah dibayarkan kepada saya," ujarnya puas.
Nurullita juga berharap, kejadian yang menimpanya tak terulang. "Harapan saya ke depannya tidak ada lagi Nurullita-Nurullita yang lain, yang terjadi seperti saya ini," ujarnya.
Masih di lokasi yang sama, Merry Puspitasari mengatakan, kewajiban perusahaan kepada Nurullita sudah dipenuhi. Pihak perusahaan dengan Nurullita sudah menandatangani surat perjanjian bersama untuk menyelesaikan kasus.
"Semuanya sudah kita laksanakan, dan tidak ada masalah lagi," kata Merry.
Dengan demikian terbukti tak ada urusan pilih memilih Jokowi atau Prabowo. Yang bersangkutan dipecat murni karena kinerja dan keterangan keinginan Nurullita untuk diberikan uang kompensasi sebesar Rp 35 juta pun telah diberikan oleh mantan perusahaan tempat ia bekerja sebelum dipecat.
Foto: Nurullita
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Tak ada urusan dengan Jokowi, tak ada urusan dengan Prabowo, kasus Nurullita yang sempat bikin pengakuan dipecat oleh perusahaannya karena mendukung Jokowi, akhirnya selesai dengan uang kompensasi sebesar Rp 35 juta.
Komisaris PT Pelopor Pratama Lancar Abadi (PPLA) Merry Puspitasari sepakat untuk membuat perjanjian bersama memenuhi hak-hak Nurullita yang mengaku dipecat.
Hasil kesepakatan itu, Nurullita mendapat kompensasi Rp 35 juta.
"Kompensasi dari hitungan mediator, rumus dari mereka ya, hitungan berdasarkan UU Ketenagakerjaan atau aturan ketenagakerjaan, sebesar Rp 35.850.000. Dan kita amat terima kasih, dimana hak-haknya Ibu Nurullita sudah dibayar, dan kita akan menerima, karena ditransfer ya, itu mulai besok," kata kuasa hukum Nurullita, M Rizki Alhamdi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019).
Rizki mengatakan, dua pihak sepakat berdamai dengan memenuhi keinginan dari pihak Nurullita, yakni pemenuhan hak, kompensasi, dan upah. Dia berharap masalah yang menimpa Nurullita tak terulang di tahun politik ini.
"Saya harap permasalahan ini juga tidak terjadi lagi, mengingat tahun ini adalah tahun politik, tidak ada lagi pihak secara sepihak hanya karena perbedaan pandangan politik," paparnya.
Sementara itu, Nurullita mengatakan penyelesaiannya dengan pihak eks perusahaannya itu berjalan dengan baik. Dia menyebut, seluruh hak yang diinginkan dipenuhi oleh pihak PT PPLA.
"Semua sudah diberikan hak-hak saya daripada perusahaan PT PPLA. Untuk ketenagakerjaan ini sudah selesai, hak-hak saya sudah dipenuhi, dan kewajiban dari Ibu Merry Puspitasari dan perusahaan PT PPLA sudah dibayarkan kepada saya," ujarnya puas.
Nurullita juga berharap, kejadian yang menimpanya tak terulang. "Harapan saya ke depannya tidak ada lagi Nurullita-Nurullita yang lain, yang terjadi seperti saya ini," ujarnya.
Masih di lokasi yang sama, Merry Puspitasari mengatakan, kewajiban perusahaan kepada Nurullita sudah dipenuhi. Pihak perusahaan dengan Nurullita sudah menandatangani surat perjanjian bersama untuk menyelesaikan kasus.
"Semuanya sudah kita laksanakan, dan tidak ada masalah lagi," kata Merry.
Dengan demikian terbukti tak ada urusan pilih memilih Jokowi atau Prabowo. Yang bersangkutan dipecat murni karena kinerja dan keterangan keinginan Nurullita untuk diberikan uang kompensasi sebesar Rp 35 juta pun telah diberikan oleh mantan perusahaan tempat ia bekerja sebelum dipecat.
Foto: Nurullita
Sumber: Detik