Soal Amplop 'Serangan Fajar', KPK Didesak Segera Periksa Nusron Wahid
Rabu, 10 April 2019
Faktakini.com, Jakarta - Nama politisi Partai Golkar Nusron Wahid disebut oleh tersangka kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso. Menurut Bowo, Nusron lah yang meminta dirinya untuk menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang untuk menyogok rakyat pada Pemilu 17 April mendatang.
Terkait hal itu, Madrasah Anti Korupsi (MAK) mengungkapkan, demi penegakan hukum yang bersifat profetik maka kasus ini harus diungkap secara terang dan jelas. Wakil Direktur MAK, Gufroni, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memerika Nusron Wahid.
“Nusron Wahid harus segera diperiksa oleh KPK dan bila terbukti Nusron yang memerintahkan untuk menyiapkan ribuan amplop tersebut maka harus dijerat juga sebagai pihak yang turut serta,” ungkap Gufroni dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu 10 April 2019.
Selain itu, lanjut Gufroni, Bawaslu RI juga harus turut memeriksa Nusron Wahid karena ada bukti permulaan adanya praktik politik uang yang sistematis yang diduga untuk memenangkan pasangan Capres tertentu .
“Bawaslu RI tidak boleh ragu untuk memprosesnya tanpa pandang bulu, jangan mau lagi diintervensi kewenangannya untuk menjalankan tugas sesuai UU Pemilu,” ungkap Gufroni.
Gufroni menegaskan, bila ternyata terbukti adanya praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan tertentu maka sesuai UU Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres tersebut bisa didiskualifikasi dari pencalonannya.
Nusron sendiri secara singkat telah membantah pengakuan Bowo. “Tidak benar,” kata Nusron dalam pesan singkatnya, seperti dilansir Viva.co.id, Selasa malam (09/04).
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso yang sudah ditetapkan tersangka memberi pengakuan mengejutkan usai diperiksa di KPK, Selasa (9/4). Bowo mengaku bila tindakannya menyiapkan 400 ribu amplop itu atas perintah dari Nusron Wahid. Ketika ditanya awak media, apakah uang itu diperuntukkan untuk Pilpres atau Pileg, Bowo tidak mau menjelaskan lebih lanjut, meski sempat mengatakan ia diperintah Partai Golkar yang notabene pendukung pasangan 01.
Sumber: Suara-islam.com
Faktakini.com, Jakarta - Nama politisi Partai Golkar Nusron Wahid disebut oleh tersangka kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso. Menurut Bowo, Nusron lah yang meminta dirinya untuk menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang untuk menyogok rakyat pada Pemilu 17 April mendatang.
Terkait hal itu, Madrasah Anti Korupsi (MAK) mengungkapkan, demi penegakan hukum yang bersifat profetik maka kasus ini harus diungkap secara terang dan jelas. Wakil Direktur MAK, Gufroni, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memerika Nusron Wahid.
“Nusron Wahid harus segera diperiksa oleh KPK dan bila terbukti Nusron yang memerintahkan untuk menyiapkan ribuan amplop tersebut maka harus dijerat juga sebagai pihak yang turut serta,” ungkap Gufroni dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu 10 April 2019.
Selain itu, lanjut Gufroni, Bawaslu RI juga harus turut memeriksa Nusron Wahid karena ada bukti permulaan adanya praktik politik uang yang sistematis yang diduga untuk memenangkan pasangan Capres tertentu .
“Bawaslu RI tidak boleh ragu untuk memprosesnya tanpa pandang bulu, jangan mau lagi diintervensi kewenangannya untuk menjalankan tugas sesuai UU Pemilu,” ungkap Gufroni.
Gufroni menegaskan, bila ternyata terbukti adanya praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan tertentu maka sesuai UU Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres tersebut bisa didiskualifikasi dari pencalonannya.
Nusron sendiri secara singkat telah membantah pengakuan Bowo. “Tidak benar,” kata Nusron dalam pesan singkatnya, seperti dilansir Viva.co.id, Selasa malam (09/04).
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso yang sudah ditetapkan tersangka memberi pengakuan mengejutkan usai diperiksa di KPK, Selasa (9/4). Bowo mengaku bila tindakannya menyiapkan 400 ribu amplop itu atas perintah dari Nusron Wahid. Ketika ditanya awak media, apakah uang itu diperuntukkan untuk Pilpres atau Pileg, Bowo tidak mau menjelaskan lebih lanjut, meski sempat mengatakan ia diperintah Partai Golkar yang notabene pendukung pasangan 01.
Sumber: Suara-islam.com