Sukses Bongkar Kecurangan Surat Suara Dicoblos, Ketua Panwaslu KL Malah Dilaporkan Oleh TKN 01
Jum'at, 12 April 2019
Faktakini.com, Jakarta - Bukannya mendapat apresiasi dan penghargaan karena berhasil membongkar kejahatan surat-surat suara telah dicoblos untuk paslon 01 dan Caleg Nasdem, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur malah dilaporkan.
Adalah tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin yang melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur (KL) Yazza Azzahra Ulyana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
TKN mengklaim Yazza melanggar kode etik terkait penggerebekan kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
"Kami Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu luar negeri Malaysia atas nama Yazza Azzahra kepada DKPP karena kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu," kata Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Yazza dituding telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 8 huruf c dan d, Pasal 6 ayat 2. Ia membawa bukti-bukti berupa video Yazza sedang berdialog di stasiun televisi swasta dan media online.
Yazza dilaporkan karena dituding tidak memiliki sikap independen penyelenggara pemilu, yang tidak boleh mudah terpengaruh pihak lainnya. Selain itu, dia menyesalkan pernyataan Yazza yang dianggap membuat gaduh dengan berdasarkan laporan relawan Prabowo-Sandi.
"Kami menganggap pernyataan Yazza ini yang telah diwawancarai, kami menanggap memunculkan kegaduhan. Kenapa, seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu, apalagi Ketua Panwaslu, seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada," ujar Irfan.
"Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya karena dia hanya ditunjukkan oleh Sekber Paslon 02 tentang masalah itu. Ini yang kita sesalkan karena akibat pernyataan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan karena kita tidak boleh melakukan spekulasi atau main main terhadap persoalan pemilu ini," imbuhnya.
Atas adanya kejadian surat suara tercoblos itu, TKN mengaku merasa dirugikan. Sebab, ada isu yang beredar bahwa paslon 01 melakukan kecurangan.
"Ya memunculkan persepsi ke publik tentang adanya kecurangan, itu yang kami tepis. Kami dari TKN tidak pernah atau niat punya kecurangan dalam bentuk apa pun. Kita mendorong semua pihak baik itu Bawaslu, KPU, kepolisian untuk memproses hal ini," tuturnya.
Foto: TKN Laporkan Ketua Panwaslu KL ke DKPP soal Surat Suara Tercoblos
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana ke DKPP.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Jakarta - Bukannya mendapat apresiasi dan penghargaan karena berhasil membongkar kejahatan surat-surat suara telah dicoblos untuk paslon 01 dan Caleg Nasdem, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur malah dilaporkan.
Adalah tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin yang melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur (KL) Yazza Azzahra Ulyana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
TKN mengklaim Yazza melanggar kode etik terkait penggerebekan kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
"Kami Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan Ketua Panwaslu luar negeri Malaysia atas nama Yazza Azzahra kepada DKPP karena kami duga dia telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu," kata Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Yazza dituding telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan Pasal 8 huruf c dan d, Pasal 6 ayat 2. Ia membawa bukti-bukti berupa video Yazza sedang berdialog di stasiun televisi swasta dan media online.
Yazza dilaporkan karena dituding tidak memiliki sikap independen penyelenggara pemilu, yang tidak boleh mudah terpengaruh pihak lainnya. Selain itu, dia menyesalkan pernyataan Yazza yang dianggap membuat gaduh dengan berdasarkan laporan relawan Prabowo-Sandi.
"Kami menganggap pernyataan Yazza ini yang telah diwawancarai, kami menanggap memunculkan kegaduhan. Kenapa, seharusnya posisi dia sebagai penyelenggara pemilu, apalagi Ketua Panwaslu, seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada," ujar Irfan.
"Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya karena dia hanya ditunjukkan oleh Sekber Paslon 02 tentang masalah itu. Ini yang kita sesalkan karena akibat pernyataan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan karena kita tidak boleh melakukan spekulasi atau main main terhadap persoalan pemilu ini," imbuhnya.
Atas adanya kejadian surat suara tercoblos itu, TKN mengaku merasa dirugikan. Sebab, ada isu yang beredar bahwa paslon 01 melakukan kecurangan.
"Ya memunculkan persepsi ke publik tentang adanya kecurangan, itu yang kami tepis. Kami dari TKN tidak pernah atau niat punya kecurangan dalam bentuk apa pun. Kita mendorong semua pihak baik itu Bawaslu, KPU, kepolisian untuk memproses hal ini," tuturnya.
Foto: TKN Laporkan Ketua Panwaslu KL ke DKPP soal Surat Suara Tercoblos
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana ke DKPP.
Sumber: Detik