Tegas! Eggi Sudjana: Seruan Saya Soal People Power Tak Ada Kaitan Dengan Makar!

Jumat, 26 April 2019

Faktakini.com, Jakarta - Advokat Eggi Sudjana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan kasus makar.

Eggi Sudjana secara tegas membantah seruannya soal people power terkait makar. Menurutnya, tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power, harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," sambungnya.

Eggi Sudjana menyebut people power merupakan konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang.

Dirinya mengaku telah melaporkan kecurangan ke Bawaslu, namun menurutnya tidak ada respons.

Dirinya mengklaim bahwa seruan people power yang dilakukannya dilindungi oleh undang-undang.

Menurut caleg PAN ini, people power merupakan konsekuensi logis dari segala kecurangan.

"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat, dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45," katanya.

"Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," imbuh Eggi Sudjana.

"Kecurangan terus berlangsung, sampai hari ini, maka jawabannya adalah people power. Enggak ada UU yang saya langgar, UU mana yang saya langgar? Tidak ada," tegas Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, setelah berpidato yang membahas seruan people power pada Rabu, (17/4/2019) lalu.

Dewi mengklaim pernyataan itu merugikan dan bisa memecah belah Bangsa Indonesia. Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.

Eggi Sudjana disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Foto: Eggi Sudjana

Sumber: Wartakota