Tepis Hoax, Anies Bantah Hentikan Kebijakan PBB Gratis Untuk Warga Jakarta

Selasa, 23 April 2019

Faktakini.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan ( PBB) akan dihentikan pada 31 Desember 2019.

Menurut batas waktu yang tertuang dalam revisi peraturan gubernur soal kebijakan itu tak berarti penggratisan PBB akan dihentikan pada tahun 2020.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Anies Baswedan mengatakan, alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan diperluas.

"Dan kita rencana menambahkan tahun ini, kita rencananya akan bangun ini semua guru bebas PBB di Jakarta, semua guru, kemudian termasuk pensiunan guru," ujar Anies Baswedan.

Sebelumnya, Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan Pasal 4A, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

"Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019."

Ketika ditanya soal batas waktu itu, Anies Baswedan berkilah tiap tahun peraturan soal PBB memang diperbarui.

Pada revisi sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, tidak ada batas waktu berlakunya aturan.

Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Ahok pada 2015. Pada saat itu banyak pihak menduga kebijakan penggratisan oleh Ahok itu karena ia ingin meraih simpati warga Jakarta supaya mau memilihnya kembali di Pilgub DKI 2017.

Namun modus Ahok itu gagal total ia yang berpasangan dengan Djarot kalah telak dari Anies - Sandi.

Adapun saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.

Foto: Anies Baswedan

Sumber: Tribunnews