Bantuan Hukum FPI (BHF) Dukung Anies Baswedan Tegakkan Pergub 132 Tahun 2018
Rabu, 15 Mei 2019
Faktakini.net, Jakarta - Keberanian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 132 Tahun 2018 yang mengatur soal pengelolaan rusunami mendapatkan dukungan penuh dari Bantuan Hukum FPI.
Syafiq Alaydrus dari Bantuan Hukum FPI mengatakan persoalan yang banyak dikeluhkan warga apartemen dan rumah susun milik adalah kesewenangan para pengembang yang secara sepihak menaikan iuran pengelolaan tanpa melibatkan warga penghuni sebagai pengurus.
Hal tersebut terjadi karena pengembang menunjuk anak perusahaan nya untuk menjadi pengelola apartemen dan rumah susun.
"Alhamdulillah Gubernur DKI tidak tersandera oleh pengembang manapun jadi bisa konsisten menegakan prinsip keadilan untuk masyarakat, Anies disumpah untuk menjalankan konstitusi," tandasnya.