BPN Protes Bawaslu Tolak Laporan ASN Menangkan Jokowi Padahal Belum Periksa Saksi

Senin, 19 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dian Fatwa protes dan tak terima dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh kubu Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Laporan itu disodorkan oleh Dian bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beberapa waktu lalu.

Dian menyebut mestinya Bawaslu memeriksa hingga ke tingkat saksi sebelum memutus untuk menolak dan tidak melanjutkan laporan itu.

"Saya dan kuasa hukum menyayangkan, bahwa putusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami dilanjutkan karena saksi-saksi belum sempat ditanyakan," kata Dian di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Ada dua laporan BPN yang ditolak untuk dilanjutkan pemeriksaannya oleh Bawaslu pagi ini. Kedua laporan itu disampaikan oleh Dian Fatwa dan Ketua BPN Djoko Santoso terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yakni pelibatan ASN dan salah satu Menteri untuk memenangkan Jokowi di Pilpres 2019.

Bawaslu menolak pelanggaran pemilu bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 dan 02/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 tersebut dengan alasan kurang bukti penunjang saat laporan disampaikan. Kedua laporan ini hanya melampirkan link berita dari sejumlah media daring (online) sebagai dokumen bukti pelanggaran.

Dian membantah dasar penolakan tersebut. Kata dia, BPN telah menyiapkan sejumlah saksi yang bisa menguatkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas laporan yang telah dikirim. Namun, sama seperti saksi, berkas itu juga urung diperiksa karena Bawaslu kadung memutus untuk menolak perkara.

"Kan, mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa, dan bagi saya ini tidak fair. Dan juga ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan," kata dia.

Lebih lanjut Dian mengklaim Bawaslu sebenarnya tahu BPN telah memiliki saksi dan bukti pendukung yang belum dilampirkan pada saat pelaporan.

"Sudah (tahu) kan nama-namanya udah disebutkan. Nama-nama (saksi) itu udah disebutkan," kata dia.

Dia mengaku pihaknya tak sempat melampirkan dokumen pendukung dan pernyataan dari saksi sebagai bukti saat laporan, karena sedang terburu-buru.

"Karena antara jangka waktu saya menemukan dan harus melaporkan itu jangka waktunya sangat mepet sekali dan yang terpikir oleh saya adalah melaporkan dulu, karena terbatas," kata dia.

Foto: Dian Fatwa

Sumber: Cnnindonesia.com