BPN Tantang Tunjukkan Duit 100 M, Diki Chandra Ngeles: Masih Di Tangan 17 Pengusaha

Senin, 6 Mei 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sekjen MCA-Jokowi Diki Chandra langsung merespon pernyataan Ketua Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, yang menagih janji uang Rp100 miliar dari Diki Chandra cs bila ada yang mampu membuktikan kecurangan dalam Pilpres 2019.

Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat 3 Mei lalu, Mustofa menantang agar Diki cs menunjukkan uang Rp100 miliar yang mereka janjikan. Ini karena BPN bukan saja telah membuktikan adanya lima persen kecurangan, bahkan 15 persen kecurangan dalam Situng KPU. Uang itu, kata Mustofa, akan diberikan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia.

Sementara menurut Diki, temuan BPN adanya 73.715 kesalahan input data Situng atau sebesar 15,4 persen dari total 477.021 TPS yang telah diinput, bukan angka nilai kecurangan. Kasus-kasus itu, kata Diki, belum tentu dinilai oleh Bawaslu bernilai sebagai kasus-kasus kecurangan yang menghasilkan nilai jumlah angka kecurangan.

“Yang kita minta adalah nilai kecurangan lima persen dari angka perolehan suara 01 sesuai hitungan real count hitungan manual yang dilakukan KPU,” kata DIki dalam pernyataan tertulisnya seperti diterima Suara Islam Online, Ahad pagi 5 Mei 2019.

Diki mengakui, BPN memang sejak awal telah mengumpulkan kasus-kasus pelanggaran untuk dilaporkan ke Bawaslu.

Tetapi menurutnya kasus-kasus yang dilaporkan BPN sudah banyak dikoreksi oleh KPU atau dilakukan pemilihan ulang dan lainnya. “Yang diulang pun banyak bukan kasus curang, tapi alasan teknis KPU,” kata dia.

Mengenai uang Rp100 miliar yang dijanjikan pihaknya, Diki mengakui bila uang itu masih berada di tangan 17 orang penguasaha. Belum berada di tangan dirinya.

“Dana 100 miliar itu tentunya masih di tangan 17 orang pengusaha itu. Namun kita sudah punya perjanjian tertulisnya di hadapan Notaris,” klaim dia.

Diki berjanji jika Kubu 02 siap dengan poin-poin yang diminta pihaknya, dirinya siap menerima berkas-berkas kecurangan itu. Syaratnya KPU atau Bawaslu juga mengakui adanya kecurangan pada angka lima persen.

Sumber: suara-islam.com